PaHamlah.com

Memberi Pemahaman Lewat Berita

Iklan

IMG-20260620-045335

Diduga Kebal Hukum, Dua Titik Judi Gelper di Gurun Panjang Masih Beroperasi

PaHamlah.com
Jumat, 03 Juli 2026, Juli 03, 2026 WIB Last Updated 2026-07-03T13:36:29Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
DUMAI,PAHAMLAH.COM- Kelurahan Gurun Panjang, wilayah pinggiran Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, menjadi perbincangan hangat masyarakat. Penyebabnya, muncul dugaan adanya dua titik gelanggang permainan (gelper) yang diduga dijadikan arena perjudian dan disebut masih beroperasi hingga kini.

Informasi yang dihimpun media ini mengutip pemberitaan Warta Pena Riau, menyebutkan terdapat dua lokasi yang diduga menjadi tempat beroperasinya mesin gelper. Kedua titik tersebut berada sekitar 200 meter sebelum Kantor Kelurahan Gurun Panjang.

"Lokasi judi gelper di Kelurahan Gurun Panjang ada dua titik, tepatnya radius 200 meter sebelum Kantor Kelurahan Gurun Panjang. Titik pertama di rumah berinisial HT dan sekitar 100 meter lagi di rumah berinisial PU," ungkap seorang warga kepada Warta Pena Riau.

Menindaklanjuti informasi tersebut, wartawan Warta Pena Riau mendatangi salah satu lokasi yang dimaksud, yakni rumah berinisial PU. Dari hasil pemantauan, di bagian belakang rumah terlihat satu meja mesin gelper yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian.

Saat berada di lokasi, tampak sekitar enam orang sedang memainkan mesin tersebut. Aktivitas itu disebut berlangsung tanpa adanya gangguan, sehingga memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai pengawasan dan penindakan terhadap dugaan praktik perjudian di kawasan tersebut.

Warga mengaku resah karena khawatir keberadaan gelper akan membawa dampak negatif bagi lingkungan, terutama terhadap generasi muda dan ketertiban masyarakat. Mereka berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan apabila ditemukan unsur tindak pidana perjudian.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas gelper di Kelurahan Gurun Panjang. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Swl
Komentar

Tampilkan

Terkini

Tag Terpopuler