PT. PAHAMLAH GIBAN AZLEN
Keputusan Menkumham RI
AHU-044875.AH.01.30.Tahun 2025
NIB:0109250087441
Kode KBLI: 63122
Penasehat Hukum
Ahmad Sirotol,S.H,M.H
Syahron Lubis, S.H
Dedi Sandra,S.H
Muhammad IQbal Hsb.S.H
Randi Jovi Rambe.S.H
Pemimpin Umum
Azwar Alimin Musa,S.H
Pemimpin Redaksi
Azwar Alimin Musa, S.H
Pemimpin Perusahaan
Leni Mariani, Spd
Redaktur
Novrizal Lubis, SH
Editor
Muhammad Amin Nst
Fotografer / Videografer
Nanda
IT & Desain Grafis
Gibran Hanif
Administrasi & Iklan
Desi P Yani
Reporter / Wartawan
Provinsi Riau
Sarijan Wijaya
Rafaza Tulo Hia
Ari Gustianto
Pekanbaru
Gopaldi
Rahmat hidayat
Pelalawan
Kabiro
Sediaro Zend
Marsel
Udin
Siak
Koko Simatupang
Indragiri Hulu
Ahmad Yani
Suroto
Indragiri Hilir
Riski Sianturi
Rokan Hilir
Ali Sirait
Rokan Hulu
Taufik Hidayat
Kampar
Azwar Anas
Anto
Randa
Dumai
Andi Sitorus
Kuantan Singingi
Yogi Pratama
Batam
Huda Yana
Sumatra Utara
Muhammad yusuf
Romi hasibuan
Aceh
Timbang Raja Simatupang
Pauli Simanjuntak
Jambi
Faisal Mustakim
Sumatra Selatan
Randi Saputra
Lampung
DKI Jakarta
Daud Panjaitan
Wartawan PaHamlah.com dibekali ID Card media online PaHamlah.com.Nama yang tercantum dalam box redaksi adalah sah sebagai wartawan PaHamlah.com Diluar box redaksi bukan tanggung jawab redaksi. Jika ada pihak yang merasa dirugikan dalam bentuk apapun silahkan lapor kepihak yang berwajib
KODE ETIK JURNALIS.
Pasal 1: wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
Pasal 2: wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3: wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4: wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5: wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6: wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7: wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 8: wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Pasal 9: wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10: wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.
Pasal 11: wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara profesional
Alamat Redaksi
📍 Garuda Sakti KM 7 Mantovani No 3 D Kabupaten Kampar
📧 redaksi:PaHamlah.com
📞 WhatsApp: 083196931389