• Jelajahi

    Copyright © PaHamlah.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    IMG-20250908-180154
    Susunan Redaksi PaHamlah.com

    PT. PAHAMLAH GIBAN AZLEN

    Keputusan Menkumham RI 

    AHU-044875.AH.01.30.Tahun 2025

    NIB:0109250087441

    Kode KBLI: 63122

    Penasehat Hukum

    Ahmad Sirotol,S.H,M.H

      Syahron Lubis, S.H

    Dedi Sandra,S.H

    Muhammad IQbal Hsb.S.H 

    Randi Jovi Rambe.S.H

    Pemimpin Umum

      Azwar Alimin Musa,S.H

     Pemimpin Redaksi

     Azwar Alimin Musa, S.H

    Pemimpin Perusahaan

    Leni Mariani, Spd

    Redaktur 

    Novrizal Lubis, SH

    Editor 

           Muhammad Amin Nst

      Fotografer / Videografer

        Nanda     

     IT & Desain Grafis

               Gibran Hanif       

     Administrasi & Iklan

    Desi P Yani

       Reporter / Wartawan

    Provinsi Riau

    Sarijan Wijaya

    Rafaza Tulo Hia

    Ari Gustianto

      Pekanbaru

    Gopaldi

    Rahmat hidayat 

    Pelalawan

    Kabiro

    Sediaro Zend

    Marsel

    Udin

    Siak

    Koko Simatupang

    Indragiri Hulu

    Ahmad Yani

    Suroto

    Indragiri Hilir

    Riski Sianturi

    Rokan Hilir

    Ali Sirait

    Rokan Hulu

    Taufik Hidayat

    Kampar

    Azwar Anas

    Anto

    Randa

    Dumai

    Andi Sitorus

    Kuantan Singingi

    Yogi Pratama


    Batam

    Huda Yana


    Sumatra Utara

    Muhammad yusuf

    Romi hasibuan

    Aceh

    Timbang Raja Simatupang

    Pauli Simanjuntak

    Jambi

    Faisal Mustakim


    Sumatra Selatan

    Randi Saputra

    Lampung


    DKI Jakarta

    Daud Panjaitan

       

                  


    Wartawan PaHamlah.com dibekali ID Card media online PaHamlah.com.Nama yang tercantum dalam box redaksi adalah sah sebagai wartawan PaHamlah.com Diluar box redaksi bukan tanggung jawab redaksi. Jika ada pihak yang merasa dirugikan dalam bentuk apapun silahkan lapor kepihak yang berwajib


    KODE ETIK JURNALIS.


    Pasal 1: wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.


    Pasal 2: wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.


    Pasal 3: wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.


    Pasal 4: wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.


    Pasal 5: wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.


    Pasal 6: wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.


    Pasal 7: wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.


    Pasal 8: wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.


    Pasal 9: wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.


    Pasal 10: wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.


    Pasal 11: wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara profesional           

                   




    Alamat Redaksi

       📍 Garuda Sakti KM 7 Mantovani No 3 D Kabupaten Kampar

    📧 redaksi:PaHamlah.com

    📞 WhatsApp: 083196931389


    Terkini

    Tag Terpopuler