Iklan

IMG-20250908-180154
Susunan Redaksi PaHamlah.com

PT. PAHAMLAH GIBAN AZLEN

Keputusan Menkumham RI 

AHU-044875.AH.01.30.Tahun 2025

NIB:0109250087441

Kode KBLI: 63122

Penasehat Hukum

Ahmad Sirotol,S.H,M.H

  Syahron Lubis, S.H

Dedi Sandra,S.H

Muhammad IQbal Hsb.S.H 

Randi Jovi Rambe.S.H

Pemimpin Umum/Direktur

  Azwar Alimin Musa,S.H

 Pemimpin Redaksi

 Azwar Alimin Musa, S.H

Pemimpin Perusahaan

Leni Mariani, Spd

Redaktur 

Novrizal Lubis, SH

Editor 

       Muhammad Amin Nst

  Fotografer / Videografer

    Nanda     

 IT & Desain Grafis

           Gibran Hanif       

 Administrasi & Iklan

Desi P Yani

   Reporter / Wartawan

Provinsi Riau

Sarijan Wijaya

Rafaza Tulo Hia

Ari Gustianto

  Pekanbaru

Gopaldi

Rahmat hidayat 

Pelalawan

Kabiro

Sediaro Zend

Marsel

Udin

Siak

Koko Simatupang

Indragiri Hulu

Ahmad Yani

Suroto

Indragiri Hilir

Riski Sianturi

Rokan Hilir

Ali Sirait

Rokan Hulu

Taufik Hidayat

Kampar

Azwar Anas

Anto

Randa

Dumai

Andi Sitorus

Kuantan Singingi

Yogi Pratama


Batam

Huda Yana


Sumatra Utara

Muhammad yusuf

Romi hasibuan

Aceh

Timbang Raja Simatupang

Pauli Simanjuntak

Jambi

Faisal Mustakim


Sumatra Selatan

Randi Saputra

Lampung


DKI Jakarta

Daud Panjaitan

   

              


Wartawan PaHamlah.com dibekali ID Card media online PaHamlah.com.Nama yang tercantum dalam box redaksi adalah sah sebagai wartawan PaHamlah.com Diluar box redaksi bukan tanggung jawab redaksi. Jika ada pihak yang merasa dirugikan dalam bentuk apapun silahkan lapor kepihak yang berwajib


KODE ETIK JURNALIS.


Pasal 1: wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.


Pasal 2: wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.


Pasal 3: wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.


Pasal 4: wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.


Pasal 5: wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.


Pasal 6: wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.


Pasal 7: wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.


Pasal 8: wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.


Pasal 9: wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.


Pasal 10: wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.


Pasal 11: wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara profesional           

               




Alamat Redaksi

   📍 Garuda Sakti KM 7 Mantovani No 3 D Kabupaten Kampar

📧 redaksi:PaHamlah.com

📞 WhatsApp: 083196931389


Terkini

Tag Terpopuler