Iklan

IMG-20250908-180154

Penahanan Tersangka Pasal 477 KUHP Baru Dipertanyakan, Dinilai Tidak Proporsional

PaHamlah.com
Minggu, 15 Februari 2026, Februari 15, 2026 WIB Last Updated 2026-02-16T06:47:37Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
PELALAWAN,PAHAMLAH.COM-Proses hukum dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP Baru kembali menjadi sorotan. Meskipun pasal tersebut memiliki ancaman pidana maksimal tujuh tahun, penahanan terhadap tiga tersangka dinilai perlu dikaji ulang karena dianggap belum memenuhi prinsip proporsionalitas dan keadilan.

Secara hukum, penahanan memang dimungkinkan terhadap tindak pidana dengan ancaman di atas lima tahun. 
Namun berdasarkan Pasal 21 KUHAP, penahanan tidak hanya bergantung pada ancaman pidana (syarat objektif), tetapi juga harus disertai alasan subjektif yang jelas, seperti kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Dalam perkara ini, sejumlah pihak menilai tidak terdapat alasan subjektif yang konkret untuk tetap melakukan penahanan. Kerugian yang ditimbulkan disebut hanya sekitar Rp1.200.000, para tersangka bukan residivis, serta telah terjadi perdamaian dan pencabutan laporan oleh pihak pelapor.

Selain itu, fakta bahwa empat orang lainnya telah dilepaskan tanpa status tersangka memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum. 

Jika sebagian dilepaskan, maka perbedaan peran dan pertanggungjawaban hukum masing-masing individu seharusnya dijelaskan secara transparan.

Di sisi lain, semangat pembaruan hukum pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menekankan tujuan pemidanaan bukan semata-mata pembalasan, melainkan penyelesaian konflik, pemulihan keseimbangan, dan penciptaan perdamaian dalam masyarakat. Prinsip ultimum remedium atau pidana sebagai upaya terakhir juga menjadi dasar penting dalam menentukan langkah penegakan hukum.

Dengan adanya perdamaian sukarela antara pelapor dan terlapor serta tidak adanya unsur kekerasan atau dampak luas, mekanisme Restorative Justice dinilai masih layak dipertimbangkan melalui gelar perkara khusus.

Sejumlah pihak berharap agar aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan kembali aspek proporsionalitas, kepastian hukum, dan rasa keadilan dalam perkara ini, sehingga penegakan hukum tetap berjalan tegas namun tetap humanis dan berimbang.

Reporter: JH
Komentar

Tampilkan

Terkini

Tag Terpopuler