Iklan

IMG-20250908-180154

Diduga Empat dari Tujuh Terduga Pencuri Berondolan Sawit Dilepas, Polsek Pangkalan Kuras Disorot Publik

PaHamlah.com
Jumat, 13 Februari 2026, Februari 13, 2026 WIB Last Updated 2026-02-13T11:32:35Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Pelalawan,PAHAMLAH.COM– Penanganan perkara dugaan pencurian berondolan kelapa sawit di wilayah hukum Polsek Pangkalan Kuras menuai sorotan publik. Peristiwa penangkapan terhadap tujuh orang terduga pelaku terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026 di areal MD VI CDP PT. Safari Desa Terantang Manuk, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau. Namun, sehari kemudian beredar informasi bahwa empat orang di antaranya diduga telah dilepaskan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, ketujuh orang tersebut sempat diamankan atas dugaan melakukan pencurian berondolan kelapa sawit. Perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 477 Ayat 1 huruf g UU No 1 Tahun 2023 KUHP. 

Masyarakat mempertanyakan alasan dilepaskannya sebagian terduga pelaku dalam waktu singkat. Sejumlah warga menduga adanya kejanggalan dalam proses penanganan perkara. “Kami heran, kalau memang tertangkap tangan, kenapa bisa dilepas? Publik tentu bertanya-tanya ada apa di balik ini,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Meski demikian, dalam sistem hukum pidana Indonesia, aparat penegak hukum memiliki kewenangan melakukan gelar perkara untuk menentukan cukup atau tidaknya alat bukti. 

Apabila tidak terpenuhi minimal dua alat bukti yang sah, penyidik berwenang menghentikan proses penyidikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Oleh karena itu, kepastian status hukum para terduga pelaku seharusnya dijelaskan secara transparan kepada publik.

Tim media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras, Leonardo Sitanggang, melalui pesan WhatsApp pada Kamis (12/1). Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

Publik berharap aparat penegak hukum dapat memberikan klarifikasi terbuka guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penegakan hukum dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi maupun dugaan yang berpotensi merugikan semua pihak.

Reporter: JH & Tim
Komentar

Tampilkan

Terkini

Tag Terpopuler