Iklan

IMG-20250908-180154

Tuduhan Tak Bayar Gaji Dinilai Menyesatkan, Aldo Zega Siap Laporkan Pencemaran Nama Baik, ITE, dan Penghasutan

PaHamlah.com
Sabtu, 07 Februari 2026, Februari 07, 2026 WIB Last Updated 2026-02-08T01:45:37Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
PELALAWAN, PAHAMLAH.COM– Kuasa hukum Aldo Zega menegaskan bahwa pemberitaan dan informasi yang beredar luas di publik terkait dugaan tidak dibayarkannya gaji oleh kliennya telah melebar, menyesatkan, dan tidak sesuai dengan inti permasalahan yang sebenarnya.

Kuasa hukum Aldo Zega, Azwar Alimin Musa, S.H, menyampaikan bahwa persoalan yang terjadi murni berkaitan dengan gaji dan utang-piutang, namun narasi yang berkembang di media justru membangun opini seolah-olah kliennya tidak membayarkan hak anggotanya.

“Perlu kami tegaskan, klien kami telah memberikan gaji kepada anggotanya dan tidak pernah memiliki niat sedikit pun untuk menunda atau menahan pembayaran gaji,” tegas Azwar.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran gaji telah disepakati bersama, yakni dibayarkan setiap tanggal 10 setiap bulannya.

 Selain itu, kliennya juga telah menyampaikan kepada seluruh anggotanya bahwa pengambilan gaji dilakukan secara tunai, bukan melalui transfer, guna menghindari kesalahpahaman administrasi.

Permasalahan kemudian muncul ketika salah satu anggota memaksa agar gaji ditransfer, padahal maksud kliennya adalah untuk menjelaskan secara rinci hubungan utang-piutang, bukan karena gaji tidak dibayarkan sebagaimana yang dituduhkan.
“Tuduhan tidak membayar gaji yang dipublikasikan di media online dan media sosial adalah tidak benar dan sangat merugikan nama baik klien kami,” ujarnya.

Lebih lanjut, Azwar menyatakan keberatan keras atas beredarnya video yang viral di media sosial TikTok melalui akun @abg.hlw8, yang diduga mengandung unsur fitnah dan penghasutan di muka umum, hingga memicu keributan, kegaduhan, bahkan pengancaman.

Dalam video tersebut terlihat seorang pria berupaya melerai situasi, namun justru tampak seorang oknum wanita berinisial “AZ” yang diduga terus melontarkan pernyataan provokatif dan menghasut massa sehingga situasi semakin tidak terkendali.

Atas peristiwa tersebut, Aldo Zega bersama kuasa hukumnya menyatakan akan segera melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib dengan dasar hukum sebagai berikut:
Pertama, dugaan pencemaran nama baik di muka umum sebagaimana diatur dalam Pasal 433 ayat (1) dan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), karena adanya tuduhan yang menyerang kehormatan dan nama baik kliennya dengan maksud agar diketahui publik, padahal tidak sesuai dengan fakta.

Kedua, dugaan penghasutan di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 KUHP Baru, karena adanya pernyataan provokatif yang diduga sengaja disampaikan di hadapan umum sehingga menimbulkan kegaduhan dan keributan.

Ketiga, dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terkait penyebaran video dan narasi yang menyerang kehormatan kliennya melalui platform TikTok.

Keempat, dugaan penyebaran informasi yang menyesatkan dan menimbulkan kebencian atau permusuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE, serta perbuatan yang mengakibatkan kerugian sebagaimana Pasal 36 jo. Pasal 51 ayat (2) UU ITE.

“Langkah hukum ini kami tempuh agar persoalan ini menjadi terang, adil, dan tidak terus membangun opini publik yang keliru serta merugikan klien kami,” pungkas Azwar.


Reporter: edi
Editor : M.amin
Komentar

Tampilkan

Terkini

Tag Terpopuler