masukkan script iklan disini
Foto TKP Dok: S zebua
PELALAWAN ,PAHAMLAH.COM– Aktivitas galian C terpantau beroperasi di wilayah Pangkalan Lesung, tepatnya di sepanjang Jalan Lintas Timur Jambi–Riau. Kegiatan tersebut diduga tidak memiliki izin resmi atau diduga ilegal.
Berdasarkan pantauan di lokasi, alat berat dan kendaraan pengangkut material terlihat melakukan aktivitas penggalian. Lokasi galian C tersebut berada tidak jauh dari warung nasi MM serta area aktivitas masyarakat dan pengguna jalan lintas.
Sejumlah warga mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut dan berharap adanya pengecekan dari instansi terkait. Mereka menilai pengawasan perlu dilakukan untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan serta tidak menimbulkan dampak lingkungan dan risiko keselamatan.
Secara hukum, kegiatan pertambangan galian C wajib memiliki izin sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa usaha pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola maupun instansi terkait mengenai status perizinan aktivitas galian C tersebut.
Reporter : S. Zebua
Editor : Redaksi


