masukkan script iklan disini
PAHAMLAH.COM- Pemerintah Desa Bukit Lembah Subur Memberikan Hak Jawab atas pemberitaan di media www.PaHamlah.com dengan judul "Masyarakat Harap Izin Pakai Kios di Tanah TKD Rp5 Juta per Titik, Wacana Kades Rp125 Ribu per Meter Disorot Publik"oleh karena itu perlu kami klarifikasi sebagai berikut:
1.Pemerintah Desa Bukit Lembah Subur tidak pernah menetapkan, memungut, maupun menerima pembayaran dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan penerbitan izin pakai, hak pakai, pengalihan, atau pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD), tanah fasilitas umum (fasum), maupun tanah sisa eks transmigrasi (restan).
2. Angka Rp125.000 per meter yang beredar di masyarakat bukan merupakan harga tanah, bukan pungutan, dan bukan kebijakan Pemerintah Desa. Angka tersebut hanya pernah muncul sebagai wacana awal dalam forum musyawarah, tidak pernah ditetapkan sebagai keputusan, tidak dituangkan dalam peraturan atau berita acara keputusan, serta tidak pernah dilaksanakan oleh Pemerintah Desa.
3.Sampai dengan saat ini, Pemerintah Desa Bukit Lembah Subur belum pernah menerbitkan izin pakai, sertifikat hak pakai, maupun alas hak dalam bentuk apa pun atas kios, pasar, atau rumah yang berdiri di atas tanah TKD, tanah fasum, maupun tanah eks transmigrasi. Hal tersebut dikarenakan kewenangan penetapan status, pemanfaatan, dan hak atas tanah tersebut berada pada Pemerintah Kabupaten, bukan pada Pemerintah Desa.
4.Terkait pemanfaatan tanah fasum pasar dan tanah eks transmigrasi yang telah berdiri bangunan, perlu kami tegaskan bahwa sebagian besar pemanfaatan tersebut terjadi sebelum masa pemerintahan desa saat ini. Pemerintah Desa sekarang tidak memperluas pemanfaatan, tidak menetapkan hak baru, serta tidak melakukan proses legalisasi baru atas penggunaan lahan tersebut.
5. Apabila terdapat pernyataan, pengakuan, kesepakatan internal, atau aktivitas pihak tertentu di luar Pemerintah Desa yang berkaitan dengan pembayaran, ganti rugi, atau perjanjian tertentu, maka hal tersebut bukan merupakan kebijakan, keputusan, maupun tindakan resmi Pemerintah Desa Bukit Lembah Subur, serta tidak dapat dijadikan dasar legalitas penguasaan atau pemanfaatan tanah.
6. Pemerintah Desa Bukit Lembah Subur saat ini berfokus pada penataan administrasi dan kepastian hukum, dengan menempuh jalur resmi melalui penyampaian permohonan dan koordinasi kepada Pemerintah Kabupaten, serta menunggu petunjuk tertulis agar seluruh pemanfaatan lahan memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
Berdasarkan uraian tersebut, pemberitaan yang mengaitkan Pemerintah Desa Bukit Lembah Subur dengan dugaan penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, atau pelanggaran hukum adalah tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Demikian hak jawab ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Bukit Lembah Subur, 4 Februari 2026
Pemerintah Desa Bukit Lembah Subur
Kepala Desa
(ttd)


