Iklan

IMG-20250908-180154

Ditreskrimsus Polda Riau Bongkar Ilegal Logging di Kerumutan, Dua Truk Kayu Ilegal Diamankan

PaHamlah.com
Sabtu, 31 Januari 2026, Januari 31, 2026 WIB Last Updated 2026-01-31T17:41:25Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
RIAU, (PAHAMLAH.COM)-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap aktivitas ilegal logging di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, pada Jumat dini hari, 30 Januari 2026. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua orang pelaku berinisial JP dan MM.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat.

 Penangkapan dilakukan saat para pelaku tengah mengangkut kayu olahan ilegal.
Petugas mendapati dua unit truk Mitsubishi Canter melintas di Simpang Pematang Tengah, Desa Mak Teduh, Kabupaten Pelalawan. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, kendaraan tersebut diketahui mengangkut kayu olahan jenis rimba campuran tanpa dokumen sah.

“Kedua sopir tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) saat dilakukan pemeriksaan,” ujar Kombes Ade, Sabtu, 31 Januari 2026.

'Dari hasil pemeriksaan awal, JP dan MM mengaku hanya bertindak sebagai pengangkut.

"Kayu ilegal tersebut diketahui berasal dari kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan dan rencananya akan dibawa ke gudang milik M alias Nok di Kecamatan Pangkalan Lesung.

"Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan ilegal logging tersebut.

Editor: Redaksi
Komentar

Tampilkan

Terkini

Tag Terpopuler