PaHamlah.com

Memberi Pemahaman Lewat Berita

Iklan

IMG-20260620-045335

Kota Pangkalan Kerinci Disorot, Solar Subsidi Diduga Jadi Sasaran Pelangsir Setiap Malam

PaHamlah.com
Sabtu, 15 Agustus 2026, Agustus 15, 2026 WIB Last Updated 2026-08-16T04:42:35Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
PELALAWAN, PAHAMLAH.COM — Dugaan praktik pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi kembali menjadi sorotan di Kota Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Aktivitas yang disebut berlangsung pada malam hari itu diduga terjadi di SPBU Nomor 14.284.633.

Sejumlah foto yang diterima redaksi memperlihatkan kendaraan berukuran besar, termasuk bus dan kendaraan bak, berada dalam aktivitas malam hari di sekitar lokasi yang disebut berkaitan dengan pengisian BBM. Salah satu foto juga memperlihatkan identitas SPBU dengan nomor 14.284.633.

Berdasarkan keterangan seorang narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, aktivitas kendaraan yang diduga melakukan pelangsiran Solar subsidi disebut hampir terjadi setiap malam.

“Hampir setiap malam ada kendaraan yang datang. Bus, dump truck box sampai mobil Panther disebut berulang kali mengisi Solar subsidi. Kami berharap ini benar-benar diperiksa, jangan dibiarkan begitu saja,” ujar narasumber.

Namun, redaksi menegaskan bahwa foto yang diterima tidak secara langsung membuktikan kendaraan tersebut melakukan penyalahgunaan BBM subsidi. Karena itu, dugaan tersebut perlu diverifikasi melalui data transaksi, rekaman CCTV dan pemeriksaan langsung oleh pihak berwenang.

CCTV dan Data Transaksi Diminta Dibuka

Sorotan utama kini tertuju pada sistem pengawasan SPBU.

BPH Migas, Pertamina, Polda Riau dan Polres Pelalawan didorong melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas pengisian Solar di SPBU 14.284.633, khususnya pada jam-jam malam.

Pemeriksaan dapat dilakukan dengan mencocokkan rekaman CCTV dengan data transaksi, nomor polisi kendaraan, frekuensi pengisian serta volume BBM yang dibeli.

Jika benar terdapat kendaraan yang melakukan pengisian secara berulang dan kemudian mengangkut atau memperdagangkan kembali BBM subsidi untuk memperoleh keuntungan, persoalan tersebut tidak lagi sekadar antrean kendaraan di SPBU, tetapi patut diperiksa dari aspek dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Solar Subsidi Bukan Komoditas Bebas untuk Dilansir

Minyak Solar termasuk Jenis BBM Tertentu (JBT) yang mendapatkan subsidi pemerintah. Perpres Nomor 191 Tahun 2014 mengatur mengenai penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM, termasuk minyak solar sebagai Jenis BBM Tertentu.

Aturan tersebut juga mengatur konsumen pengguna dan titik serah BBM tertentu. Karena itu, distribusi dan pemanfaatannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, aparat dapat menilai penerapan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan memperhatikan perubahan ketentuan dalam rezim Cipta Kerja. UU Migas tersebut masih berstatus berlaku dan telah mengalami perubahan, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Jangan Hanya Pengemudi yang Diperiksa

Jika dugaan tersebut terbukti, penanganan seharusnya tidak berhenti pada pengemudi kendaraan.

Aparat perlu menelusuri siapa yang membeli, siapa yang mengangkut, ke mana BBM dibawa, untuk kepentingan apa, serta apakah ada pihak lain yang dengan sengaja memfasilitasi atau memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.

Begitu pula terhadap pihak SPBU, pemeriksaan perlu dilakukan secara objektif berdasarkan bukti. Jika seluruh proses penyaluran ternyata sesuai aturan, maka hasil pemeriksaan harus disampaikan secara terbuka agar tidak muncul tudingan tanpa dasar.

Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat tentu berharap penindakan dilakukan secara tegas dan tidak tebang pilih.

BPH Migas dan Polda Riau Ditantang Buktikan Pengawasan

Dugaan aktivitas pelangsiran di tengah Kota Pangkalan Kerinci ini menjadi ujian bagi pengawasan distribusi BBM bersubsidi.

BPH Migas diminta mengecek CCTV dan data transaksi SPBU 14.284.633, sementara aparat kepolisian diminta melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

Publik tidak membutuhkan sekadar pernyataan bahwa pengawasan berjalan. Yang dibutuhkan adalah pemeriksaan nyata, transparan dan berdasarkan data.

Jika memang tidak ada pelanggaran, sampaikan hasilnya kepada masyarakat.

Namun jika benar Solar subsidi diduga menjadi ladang keuntungan bagi para pelangsir, maka pertanyaannya sederhana:

Siapa yang bermain, berapa banyak Solar yang dilansir, dan mengapa aktivitas tersebut bisa berlangsung berulang kali?

PaHamlah.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pengelola SPBU 14.284.633, Pertamina, BPH Migas maupun pihak-pihak lain yang berkaitan dengan pemberitaan ini.
Tim
Komentar

Tampilkan

Terkini

Tag Terpopuler