masukkan script iklan disini
SIAK, PAHAMLAH.COM — Aktivitas pengangkutan kayu mahang dalam bentuk gelondongan menggunakan truk bernomor polisi BM 9875 QU menjadi sorotan masyarakat. Kendaraan tersebut terpantau tim media melintas di Jalan Perawang–Siak, Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Kamis (13/8/2026).
Truk tersebut terlihat mengangkut ratusan gelondongan kayu mahang. Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media, aktivitas pengangkutan kayu tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan kerap terlihat melintas di jalur Perawang–Siak.
Sejumlah warga menduga kayu tersebut berasal dari kawasan hutan di wilayah Riau dan meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap asal-usul serta legalitas kayu yang diangkut.
Sorotan semakin mencuat setelah muncul nama Ahmad, yang disebut-sebut sebagai oknum TNI dari satuan Kavaleri. Namun, hingga berita ini diterbitkan, status kedinasan Ahmad belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak TNI.
Ahmad Akui Bertanggung Jawab Atas Unit Kendaraan
Saat dikonfirmasi tim media melalui pesan WhatsApp, Ahmad membantah sebagai pemilik kayu. Namun, ia mengaku bertanggung jawab terhadap unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut kayu.
«“Punya mas Pandi bg, saya tanggung jawab unit bg,” ujar Ahmad.»
Ketika ditanya mengenai dokumen legalitas pengangkutan kayu, termasuk Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK), Ahmad menyebut dokumen tersebut berada pada pemilik kayu.
«“Ada bg sama mas Pandi, minta sama mas Pandi bg yo,” katanya.»
Ahmad juga menjelaskan bahwa dirinya hanya membantu menyediakan kendaraan untuk kegiatan pengangkutan tersebut.
«“Upah gendong aja tu bg, cuma nyari ongkos mobil saja sama dia,” ujarnya.»
Saat tim media menanyakan lebih lanjut mengenai statusnya yang disebut sebagai anggota TNI aktif dari satuan Kavaleri, Ahmad tidak memberikan jawaban lebih lanjut hingga berita ini diterbitkan.
Pandi Klaim Kayu Rakyat
Sementara itu, Pandi yang disebut sebagai pemilik kayu mengaku bahwa kayu yang diangkut merupakan kayu rakyat.
«“Kayu rakyat itu bg,” jawab Pandi singkat.»
Ketika ditanya mengenai asal-usul kayu, Pandi menyebut kayu tersebut berasal dari wilayah Sokoi.
Namun, saat tim media meminta penjelasan mengenai keberadaan dokumen SKSHHK maupun dokumen legalitas lainnya, Pandi belum memberikan keterangan lebih lanjut.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian masyarakat karena legalitas hasil hutan dan dokumen pengangkutan perlu dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Warga Minta APH dan Denpom Turun Tangan
Masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemeriksaan terhadap kayu dan kendaraan tersebut. Tidak hanya terkait legalitas kayu, tetapi juga asal-usul, kepemilikan, dokumen pengangkutan serta tujuan pengiriman.
Warga juga meminta Denpom melakukan klarifikasi apabila benar terdapat prajurit TNI aktif yang memiliki hubungan dengan kegiatan pengangkutan tersebut.
Permintaan itu mencuat karena nama Ahmad disebut sebagai oknum TNI dari satuan Kavaleri. Meski demikian, hal tersebut masih sebatas informasi yang perlu diverifikasi secara resmi.
Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui secara terang apakah keterlibatan Ahmad hanya sebatas bertanggung jawab terhadap unit kendaraan sebagaimana pengakuannya, atau terdapat hubungan lain dengan aktivitas usaha pengangkutan kayu tersebut.
Aspek Legalitas Kayu
Secara hukum, pengangkutan dan penguasaan hasil hutan harus memenuhi ketentuan mengenai legalitas hasil hutan dan dokumen pengangkutannya. Apabila ditemukan hasil hutan yang berasal dari kegiatan ilegal atau diangkut tanpa dokumen sah, pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Pasal 39 huruf c Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur larangan bagi prajurit TNI untuk terlibat dalam kegiatan bisnis.
Karena itu, apabila benar Ahmad merupakan prajurit TNI aktif dari satuan Kavaleri, perlu dilakukan klarifikasi untuk memastikan apakah keterlibatannya dalam pengangkutan kayu tersebut berkaitan dengan kegiatan bisnis atau hanya sebatas hubungan penggunaan kendaraan sebagaimana keterangannya.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media belum memperoleh keterangan resmi dari pihak Kepolisian, Denpom maupun pihak TNI mengenai status Ahmad serta legalitas kayu yang diangkut menggunakan truk BM 9875 QU.
PAHAMLAH.COM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Ahmad, Pandi, pihak TNI, maupun instansi terkait.
TIM MEDIA


