masukkan script iklan disini
SIAK,PAHAMLAH.COM — Aktivitas pengangkutan kayu mahang dalam bentuk gelondongan menggunakan truk bernomor polisi BM 9875 QU yang terpantau di Jalan Perawang–Siak, Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Kamis (13/8/2026), menjadi sorotan masyarakat. Kayu tersebut diduga berasal dari kawasan Hutan Biosfer Giam Siak Kecil dan disebut telah beroperasi cukup lama tanpa tersentuh penegakan hukum.
Warga meminta Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Denpom, untuk menindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum terkait pengangkutan hasil hutan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, truk tersebut mengangkut ratusan gelondongan kayu mahang. Sejumlah warga bahkan menyebut aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan seorang oknum TNI bernama Ahmad.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Ahmad membantah kepemilikan kayu tersebut. Namun, ia mengaku bertanggung jawab terhadap unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut kayu.
«“Punya mas Pandi bg, saya tanggung jawab unit bg,” ujar Ahmad.»
Ketika ditanya mengenai dokumen legalitas pengangkutan kayu, termasuk Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), Ahmad menyatakan dokumen tersebut ada pada pemilik kayu.
«“Ada bg sama mas Pandi, minta sama mas Pandi bg yo,” katanya.»
Ahmad juga menjelaskan dirinya hanya membantu menyediakan kendaraan.
«“Upah gendong aja tu bg, cuma nyari ongkos mobil saja sama dia,” ujarnya.»
Saat ditanya mengenai statusnya yang diduga masih aktif sebagai anggota TNI, Ahmad tidak memberikan jawaban lebih lanjut hingga berita ini diterbitkan.
Sementara itu, Pandi yang disebut sebagai pemilik kayu mengaku bahwa kayu yang diangkut merupakan kayu rakyat.
«“Kayu rakyat itu bg,” jawabnya singkat.»
Ketika ditanya asal-usul kayu tersebut, Pandi menyebut berasal dari wilayah Sokoi. Namun saat dimintai penjelasan terkait keberadaan dokumen SKSHH atau legalitas pengangkutan kayu, ia tidak memberikan jawaban lebih lanjut.
Masyarakat mempertanyakan legalitas pengangkutan kayu tersebut mengingat kendaraan yang mengangkut ratusan gelondongan kayu itu kerap terlihat melintas dan parkir di jalur Perawang–Siak. Warga menduga kayu-kayu tersebut dibawa menuju Pekanbaru untuk diolah menjadi kayu palet di sejumlah somel atau tempat penampungan kayu.
Secara hukum, aktivitas pengumpulan, pengangkutan, penguasaan maupun perdagangan hasil hutan tanpa dokumen sah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam Pasal 12 huruf m dan n disebutkan setiap orang dilarang memuat, mengangkut, menguasai, maupun memperjualbelikan hasil hutan kayu tanpa dokumen yang sah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 87 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia pada Pasal 39 melarang prajurit TNI terlibat dalam kegiatan bisnis. Karena itu, masyarakat meminta pihak berwenang melakukan penyelidikan guna memastikan tidak adanya keterlibatan aparat dalam aktivitas usaha yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian, Denpom maupun instansi kehutanan terkait legalitas kayu yang diangkut oleh truk BM 9875 QU tersebut.
TIM


