PaHamlah.com

Memberi Pemahaman Lewat Berita

Iklan

IMG-20260620-045335

Kasus Dugaan Penguasaan 60 Hektare Lahan Hutan di Bangkinang Barat Masuk Penyidikan, KOPARI Apresiasi Polda Riau

PaHamlah.com
Kamis, 13 Agustus 2026, Agustus 13, 2026 WIB Last Updated 2026-08-13T14:51:16Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
PEKANBARU, PAHAMLAH.COM— Komunitas Pecinta Alam Riau (KOPARI) mengapresiasi langkah Polda Riau yang meningkatkan penanganan dugaan penguasaan sekitar 60 hektare lahan yang disebut berada di kawasan hutan di Kecamatan Bangkinang Barat, Kabupaten Kampar, ke tahap penyidikan.

Ketua KOPARI, Herikson R, menilai peningkatan status perkara tersebut menunjukkan keseriusan aparat dalam menindaklanjuti dugaan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.

“Kami mengapresiasi Polda Riau dan jajaran yang telah menindaklanjuti laporan serta informasi yang kami sampaikan. Kami berharap proses penyidikan berjalan profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti yang cukup,” ujar Herikson, Kamis (13/8), saat berbincang dengan wartawan di salah satu Cafe kawasan Jl. Jendral Sudirman, Pekanbaru

Menurutnya, proses hukum harus berjalan objektif tanpa melihat latar belakang maupun jabatan pihak yang diperiksa. Ia juga mendorong penyidik mengusut secara menyeluruh status kawasan, legalitas penguasaan lahan, perizinan serta aktivitas perkebunan di lokasi tersebut. “Yang paling penting adalah memastikan apakah benar terjadi pelanggaran hukum. Jika ditemukan unsur pidana, tentu harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Sebelumnya, kasus tersebut mencuat setelah KOPARI menemukan hamparan perkebunan kelapa sawit yang diduga berada di kawasan hutan dengan luas diperkirakan hampir 60 hektare. Perkara kemudian ditangani Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau dan menyeret nama anggota DPRD Kampar sekaligus Ketua PKS Kampar, Fahmil.

Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan. Saat ini penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan ahli untuk mengumpulkan keterangan serta alat bukti.

Meski telah naik ke tahap penyidikan, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. KOPARI berharap proses penyidikan dapat mengungkap secara terang status lahan dan dugaan pelanggaran yang terjadi.

“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang dilakukan Polda Riau. KOPARI siap mendukung sepanjang prosesnya dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai aturan hukum,” tutup Herikson. (rls)
Komentar

Tampilkan

Terkini

Tag Terpopuler