masukkan script iklan disini
ROKAN HILIR,PAHAMLAH.COM – Polda Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), polisi berhasil membongkar praktik pengurasan BBM subsidi dari truk tangki di Kabupaten Rokan Hilir dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Kecamatan Bagan Sinembah. Hasil penyelidikan mengungkap para pelaku diduga menguras sebagian muatan Pertalite dan Bio Solar bersubsidi sebelum didistribusikan ke SPBU, kemudian menampungnya dalam jeriken, drum, dan baby tank untuk dijual secara ilegal.
Dalam penggerebekan, polisi menyita sekitar 2.010 liter Pertalite, 630 liter Bio Solar bersubsidi, dua unit truk tangki, satu unit mobil, lima segel kompartemen tangki yang telah dilepas, serta sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan BBM ilegal.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap penyalahgunaan BBM subsidi. Sementara itu, penyidik masih terus mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Editor: M.amin


