PaHamlah.com

Memberi Pemahaman Lewat Berita

Iklan

IMG-20260620-045335

Diduga Gunakan Ijazah Milik Orang Lain, Oknum Guru SD di Pelalawan Jadi Sorotan

PaHamlah.com
Kamis, 16 Juli 2026, Juli 16, 2026 WIB Last Updated 2026-07-16T12:18:18Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
PAHAMLAH.COM – Seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) yang telah pensiun di Kabupaten Pelalawan, Riau, berinisial S, diduga menggunakan ijazah milik orang lain. Dugaan tersebut menjadi perhatian publik dan kini masih menunggu klarifikasi dari pihak yang bersangkutan maupun instansi terkait.


Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, oknum guru berinisial S diduga menggunakan identitas pendidikan milik seseorang berinisial SH. SH disebut sebagai pemilik asli ijazah jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).


Selanjutnya, S diduga melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi hingga memperoleh gelar Sarjana Pendidikan (S.Pd.) dengan menggunakan identitas tersebut.


Untuk memastikan kebenaran informasi yang diperoleh, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan melalui nomor kontak yang diketahui. Namun, hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi belum membuahkan hasil karena nomor kontak awak media diduga telah diblokir sehingga klarifikasi dari yang bersangkutan belum diperoleh.


Selain itu, awak media juga memperoleh sejumlah informasi dan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh instansi yang berwenang guna memastikan kebenarannya.


Media ini membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih menunggu klarifikasi dari pihak terkait maupun hasil pemeriksaan oleh instansi yang berwenang. Oleh karena itu, media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Tim
Komentar

Tampilkan

Terkini

Tag Terpopuler