PaHamlah.com

Memberi Pemahaman Lewat Berita

Iklan

IMG-20260620-045335

SPBU 14.283.624 Lubuk Terap Kembali Disorot, Diduga Layani Pelangsir BBM Subsidi

PaHamlah.com
Selasa, 30 Juni 2026, Juni 30, 2026 WIB Last Updated 2026-06-30T13:37:10Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
                        Foto : ilustrasi 
PELALAWAN,PAHAMLAH.COM– SPBU 14.283.624 Lubuk Terap, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Riau, kembali menjadi sorotan publik setelah terpantau pada 30 Juni 2026 diduga masih melayani pengisian BBM bersubsidi kepada kendaraan yang dicurigai digunakan sebagai pelangsir dengan modus pengisian layaknya konsumen biasa.

Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat sebuah mobil Kijang berwarna hijau dengan pelat nomor yang dihitamkan diduga melakukan pengisian Pertalite subsidi. Kendaraan tersebut diduga telah dimodifikasi pada bagian tangki sehingga menimbulkan kecurigaan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Kejanggalan juga terpantau pada 28 Juni 2026 sekitar pukul 23.41 WIB, ketika puluhan mobil dump truck dan beberapa mobil pribadi, termasuk sebuah Panther berwarna hitam, terlihat berkumpul di sekitar jalur pengisian Solar subsidi. Saat itu BBM Solar dan Pertalite dilaporkan sedang kosong sehingga muncul dugaan kendaraan-kendaraan tersebut menunggu pasokan untuk melakukan pengisian.

Sebelumnya, pada 25 Juni 2026, SPBU yang sama juga telah menjadi sorotan. Saat itu diduga terjadi pengisian Pertalite subsidi secara berulang kepada mobil pribadi, pengisian Solar subsidi terhadap mobil Panther yang kemudian diparkir di depan dispenser Solar diduga untuk melakukan pengisian kembali, serta pengisian Solar subsidi kepada truk trado roda sepuluh yang diduga merupakan kendaraan operasional perusahaan.

Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku aktivitas tersebut berlangsung dengan pola yang seolah tampak sebagai transaksi normal.

"Terlihat operator melayani mobil Kijang hijau dan Sigra putih dengan pelat nomor dihitamkan mengisi Pertalite subsidi secara berulang. Selain itu, mobil Panther juga mengisi Solar subsidi lalu parkir di depan jalur pompa, diduga menunggu pengisian kembali. Truk trado roda sepuluh juga terlihat mengisi Solar subsidi di tengah antrean," ujarnya.

Warga tersebut menilai pola tersebut patut menjadi perhatian aparat penegak hukum karena diduga berpotensi mengakibatkan BBM subsidi tidak tepat sasaran.

Secara hukum, penyaluran BBM bersubsidi wajib dilakukan sesuai peruntukannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Masyarakat meminta agar BPH Migas dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut guna memastikan penyaluran BBM bersubsidi berlangsung sesuai ketentuan dan tidak disalahgunakan.

Tim media telah mengonfirmasi pihak pengelola SPBU 14.283.624 Lubuk Terap terkait mekanisme pelayanan terhadap kendaraan yang diduga melakukan pengisian berulang, kendaraan dengan pelat nomor dihitamkan, serta dugaan pengisian Solar subsidi kepada kendaraan operasional perusahaan. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU belum memberikan keterangan maupun hak jawab.

TIM
Komentar

Tampilkan

Terkini

Tag Terpopuler