masukkan script iklan disini
foto di lokasi
PELALAWAN ,PAHAMLAH.COM- Keberadaan sejumlah kafe yang diduga berkedok warung dengan titik koordinat Lat 0.082685° Long 102.085668°di kawasan Tanjung Beringin, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, kembali menuai sorotan masyarakat. Warga mengeluhkan dugaan praktik prostitusi, peredaran maupun penggunaan narkotika, serta penjualan minuman keras (miras) yang disebut masih berlangsung hingga kini.
Berdasarkan pantauan tim media di lokasi pada 23 Juli 2026, terlihat sejumlah rumah yang diduga dijadikan kafe dengan aktivitas pengunjung keluar masuk menggunakan sepeda motor. Di sekitar salah satu bangunan juga terlihat tumpukan ratusan botol minuman keras bekas yang diduga merupakan sisa aktivitas konsumsi miras.
Tim media juga mengamati keberadaan beberapa perempuan muda di lokasi. Dalam salah satu percakapan yang terdengar di sekitar lokasi, seorang perempuan diduga masih berusia belasan tahun menjawab pertanyaan temannya mengenai alasan banyak minum dengan menyebut kata "karena narkoba terus kemarin". Pernyataan tersebut belum dapat diverifikasi dan tidak dapat dijadikan bukti adanya tindak pidana.
Selain itu, di sekitar lokasi terlihat beberapa pria yang diduga mengawasi aktivitas keluar masuk pengunjung. Dugaan keterlibatan mereka dalam aktivitas tertentu masih memerlukan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Sejumlah warga yang ditemui mengaku resah karena lokasi tersebut berada tidak jauh dari permukiman masyarakat. Mereka menilai aktivitas di kawasan itu berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban, dan moral lingkungan.
"Tahun lalu sekitar 2025 pernah ada pemeriksaan oleh pemerintah daerah bersama aparat. Saat itu informasinya ditemukan minuman keras. Namun sekarang tempat itu masih beroperasi, bahkan menurut kami aktivitasnya semakin ramai," ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga juga menduga bangunan tersebut hanya menggunakan kedok warung, tetapi diduga menjadi lokasi praktik prostitusi serta penyalahgunaan minuman keras, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya penyalahgunaan narkotika. Namun dugaan tersebut masih memerlukan penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Masyarakat berharap aparat segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk apabila ditemukan dugaan eksploitasi anak atau keterlibatan perempuan yang masih di bawah umur, mengingat hal tersebut merupakan tindak pidana serius.
Apabila dugaan tersebut terbukti, pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait ketentuan minuman beralkohol sesuai pengaturan yang berlaku, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap tindak pidana yang relevan, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak apabila terdapat keterlibatan anak dalam eksploitasi seksual.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah hukum setempat terkait laporan dan dugaan aktivitas tersebut. Apabila terdapat tanggapan atau klarifikasi dari pihak berwenang maupun pengelola lokasi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan.
TIM


