masukkan script iklan disini
KAMPAR, (PAHAMLAH.COM)-Praktik main hakim sendiri kembali menelan korban. Sebuah aksi kekerasan yang dilakukan secara beramai-ramai kini resmi bergeser dari ruang emosi massa ke ranah hukum pidana.
" Keluarga korban telah melaporkan dugaan pengeroyokan brutal tersebut ke Polsek Tapung, menuntut pertanggungjawaban hukum atas tindakan yang dinilai melampaui batas kemanusiaan.
"Sebagai bagian dari proses hukum, korban telah menjalani pemeriksaan visum et repertum di Puskesmas Tapung. Hasil medis mengungkap fakta yang tidak ringan: lebih dari sepuluh luka ditemukan di berbagai bagian tubuh korban, dengan indikasi kuat akibat hantaman benda keras dan tumpul.
"Temuan tersebut memperkuat dugaan terjadinya kekerasan fisik yang dilakukan secara bersama-sama.
Tim penasihat hukum korban dari Kantor Hukum Syafrudin Simbolon, S.H., M.H. & Rekan menegaskan bahwa pendampingan hukum ini tidak dimaksudkan untuk membenarkan dugaan perbuatan pidana apa pun yang mungkin melekat pada korban.
“Pendampingan ini berdiri pada prinsip dasar negara hukum. Hak asasi manusia tidak boleh dilanggar, dalam kondisi apa pun. Tidak ada pembenaran bagi penyiksaan, pemukulan, atau penghukuman massal di luar mekanisme hukum,” tegas Syafrudin.
Ia menilai, pembiaran terhadap aksi kekerasan kolektif justru akan menciptakan preseden berbahaya, di mana hukum dikalahkan oleh amarah sesaat.
“Laporan sudah masuk, visum sudah ada, luka korban nyata. Aparat penegak hukum memiliki cukup dasar untuk bertindak. Kami mendesak agar para terduga pelaku segera diproses sesuai hukum, tanpa tebang pilih dan tanpa kompromi,” ujarnya.
Secara normatif, tindakan pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum berpotensi dijerat Pasal 262 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023). Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, dengan pemberatan apabila kekerasan menimbulkan luka atau luka berat.
Lebih jauh, hukum pidana tidak hanya menyasar pelaku utama. Setiap pihak yang turut serta, membantu, menghasut, atau mengambil peran aktif dalam terjadinya kekerasan, tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, meskipun tidak melakukan pemukulan secara langsung.
Tim kuasa hukum menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun menegaskan bahwa kecepatan dan ketegasan aparat menjadi tolok ukur nyata hadirnya negara dalam melindungi hak asasi warganya.
Peristiwa ini menjadi pengingat serius: amuk massa bukan keadilan, dan kekerasan bukan hukum. Dalam negara hukum, hanya satu yang berhak menghukum—undang-undang, bukan kerumunan.
Editor: M.amin


