Iklan

IMG-20250908-180154

PERMOHONAN PRAPERADILAN TERKAIT PENANGANAN PERKARA DI WILAYAH HUKUM POLSEK TAPUNG

PaHamlah.com
Selasa, 24 Februari 2026, Februari 24, 2026 WIB Last Updated 2026-02-24T11:23:04Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

PaHamlah.Com- Kantor Hukum Syafruddin Simbolon, SH., MH & Rekan selaku Kuasa Hukum dari:
MAHADIR MUHAMMAD BIN SIDDIK SIMBOLON,Warga Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau,
dengan ini menyampaikan bahwa kami telah mengajukan Permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Bangkinang terhadap Kepolisian Republik Indonesia Cq. Polda Riau Cq. Polres Kampar Cq. Polsek Tapung.

Permohonan ini diajukan sehubungan dengan peristiwa tanggal 21 Januari 2026, dimana klien kami diduga menjadi korban tindak pidana pengeroyokan di wilayah Desa Pancuran Gading, Kecamatan Tapung. Dalam perkembangan selanjutnya, klien kami juga diproses dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian.

Adapun pokok permohonan praperadilan ini bertujuan untuk menguji secara hukum:
1.Prosedur penerimaan dan waktu penerbitan Laporan Polisi atas dugaan tindak pidana pengeroyokan;
2.Proses permintaan dan pelaksanaan visum et repertum;
3.Aspek legalitas dan prosedural dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan klien kami.

Permohonan ini merupakan upaya hukum yang sah berdasarkan ketentuan hukum acara pidana guna memastikan adanya kepastian hukum, perlindungan hak-hak warga negara, serta penerapan prinsip due process of law.

Kuasa hukum menyampaikan:
“Permohonan praperadilan ini kami ajukan bukan untuk mendiskreditkan institusi manapun, melainkan sebagai mekanisme konstitusional untuk menguji prosedur penegakan hukum. Kami meyakini bahwa setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum yang adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Kami tetap menghormati institusi Kepolisian sebagai aparat penegak hukum dan menyerahkan sepenuhnya penilaian atas permohonan ini kepada Pengadilan Negeri Bangkinang. Seluruh pihak tetap berhak atas asas praduga tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Demikian siaran pers ini kami sampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik.

                             Hormat kami,
                           KANTOR HUKUM
  SYAFRUDDIN SIMBOLON, SH., MH & REKAN
                 Syafruddin Simbolon, SH., MH
                  Patar Sitanggang, SH., MH
                Saut Marojahan Simbolon, SH
Komentar

Tampilkan

Terkini

Tag Terpopuler