PAHAMLAH.COM Peristiwa yang dialami Davidson, warga asal Kabupaten Pelalawan, Riau, kini kembali menuai sorotan luas dari masyarakat. Ia mengaku mengalami tindakan intimidasi yang diduga dilakukan oleh sekelompok penagih utang (debt collector) saat melintas di wilayah Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, pada Selasa (30/6/2026).
Berdasarkan keterangan Davidson, rombongan penagih berjumlah lebih dari sepuluh orang dan menggunakan dua unit kendaraan. Kelompok tersebut diduga melakukan pengejaran, memepet kendaraan dari arah depan maupun belakang, serta menghalangi laju mobil yang dikendarainya. Saat kejadian, Davidson sedang bersama istri dan anggota keluarga lainnya dalam perjalanan mengantar adiknya pindah domisili dari Pelalawan menuju Sidikalang, dengan dua kendaraan yang berjalan beriringan.
Situasi mencekam itu berlangsung selama hampir satu jam. Merasa keselamatan diri dan keluarganya terancam, Davidson pun menghubungi layanan darurat Polri 110 untuk meminta perlindungan.
Di tengah ketegangan yang terjadi, istri Davidson dilaporkan mengalami syok berat hingga pingsan. Warga sekitar serta rekan yang ikut dalam perjalanan segera membantu memindahkan korban, sebelum akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Dolok Sanggul untuk mendapatkan penanganan medis.
“Istri saya memiliki riwayat penyakit jantung, dan baru saja menjalani pemeriksaan kesehatan pada 13 Juni 2026. Dokter menegaskan bahwa beliau tidak boleh mengalami tekanan psikologis, kepanikan, maupun kondisi yang dapat memicu gangguan jantung. Namun peristiwa ini justru menimbulkan tekanan mental yang sangat berat bagi saya dan keluarga,” ungkap Davidson.
Sejumlah hal lain juga menjadi sorotan. Davidson menyebut penagih menyampaikan bahwa objek kendaraan yang dipermasalahkan telah dialihkan atas nama pihak lain. Lebih jauh, ia mengaku mendengar salah satu penagih menyatakan bahwa kondisi istrinya yang pingsan hanyalah “pura-pura” – pernyataan yang dinilai sangat tidak berempati terhadap kondisi korban.
Setelah petugas dari Polsek Pollung dan Polres Humbang Hasundutan tiba di lokasi, Davidson berharap laporan terkait dugaan intimidasi yang dialaminya dapat diterima secara resmi. Namun demikian, ia mengaku laporan tersebut tidak diproses, melainkan diarahkan untuk diselesaikan melalui jalur mediasi.
Davidson menyatakan dirinya bersedia menyelesaikan kewajiban yang ada, namun meminta waktu tambahan karena berencana menjual aset rumah terlebih dahulu guna melunasi utang secara penuh. Sayangnya, proses mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan bersama.
Dalam kondisi yang masih sangat panik pasca istrinya pingsan, Davidson mengaku dibujuk dan diyakinkan oleh petugas penyidik untuk menandatangani surat hasil mediasi. Ia menegaskan penandatanganan dilakukan di lingkungan Polres Humbang Hasundutan dalam keadaan tertekan, dan bahkan tidak diizinkan memfoto atau mendokumentasikan isi surat tersebut. Setelah tanda tangan terpasang, laporan dugaan intimidasi yang diajukan tetap tidak diterima.
“Anggota kepolisian saat itu mengatakan, jika saya membuat laporan resmi nanti akan jauh dan sulit pengurusannya karena domisili saya berbeda. Akhirnya laporan saya tidak diterima, melainkan disuruh menandatangani surat pernyataan,” jelas Davidson.
Peristiwa ini pun memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait kepastian perlindungan hukum bagi Davidson dan keluarganya, serta profesionalisme penanganan aparat dalam menerima dan menindaklanjuti laporan yang disampaikan warga.
Secara hukum, praktik penarikan objek jaminan fidusia tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak jika belum ada kesepakatan mengenai terjadinya wanprestasi, maupun jika debitur menolak menyerahkan objek secara sukarela.
Dalam kondisi demikian, perusahaan pembiayaan wajib menempuh jalur hukum melalui pengadilan, dan dilarang menggunakan cara intimidasi, ancaman, maupun tindakan yang mengganggu keamanan dan keselamatan debitur.
Kasus yang dialami Davidson kini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak perlindungan warga negara, sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap pelaksanaan penarikan jaminan fidusia harus tetap berlandaskan hukum, hak asasi manusia, dan nilai kemanusiaan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan pembiayaan, tim penagih yang terlibat, Polsek Pollung, maupun Polres Humbang Hasundutan terkait kronologi peristiwa dan penanganan laporan yang disampaikan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tim


