masukkan script iklan disini
KAMPAR, PAHAMLAH.COM-Permohonan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Bangkinang terkait dugaan penolakan atau penundaan pembuatan laporan polisi dalam perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tapung, Kabupaten Kampar.
Permohonan tersebut diajukan oleh MAHADIR MUHAMMAD BIN SIDDIK SIMBOLON melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Syafruddin Simbolon, SH., MH & Rekan. Dalam dokumen permohonan, pemohon mempersoalkan prosedur penerimaan laporan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Latar Belakang Perkara
Berdasarkan uraian permohonan, peristiwa bermula pada 21 Januari 2026 di Desa Pancuran Gading, Kecamatan Tapung. Pemohon disebut mengalami dugaan pengeroyokan oleh sekelompok warga.
Setelah kejadian, keluarga pemohon mendatangi kantor kepolisian untuk membuat laporan resmi. Namun, dalam permohonan disebutkan bahwa laporan tersebut tidak segera diterima dan pembuatan laporan polisi diduga mengalami penundaan lebih dari 1 x 24 jam.
Pemohon mendalilkan bahwa keterlambatan tersebut berdampak pada tertundanya penanganan administrasi medis, termasuk permintaan visum et repertum yang menjadi alat bukti penting dalam perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan. Pemohon juga menyebut kondisi tersebut menyebabkan dirinya terlantar dalam memperoleh kepastian hukum secara cepat.
Dasar Hukum Permohonan
Dalam permohonannya, pemohon mendasarkan argumentasi pada Pasal 158 huruf e KUHAP baru, yang pada pokoknya mengatur kewajiban aparat penegak hukum untuk menerima dan menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat tanpa penundaan yang tidak sah.
Menurut pemohon, tindakan penolakan atau penundaan laporan lebih dari 1 x 24 jam bertentangan dengan prinsip pelayanan hukum yang profesional serta berpotensi merugikan hak pelapor untuk segera mendapatkan perlindungan hukum.
Pokok Permintaan ke Pengadilan
Melalui mekanisme praperadilan, pemohon meminta agar pengadilan:
-Menguji sah atau tidaknya tindakan penundaan atau penolakan pembuatan laporan polisi;
-Menilai legalitas prosedur penanganan awal perkara;
-Menilai akibat hukum dari tertundanya permintaan visum et repertum.
Permohonan ini diajukan terhadap Kepolisian Republik Indonesia melalui jajaran Polda Riau, Polres Kampar, hingga Polsek Tapung sebagai pihak termohon.
Sidang praperadilan akan diperiksa oleh Pengadilan Negeri Bangkinang sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait substansi permohonan tersebut. Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang.
Perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan praperadilan. Seluruh pihak yang disebutkan tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Tim


