Iklan

IMG-20250908-180154

Kasus Lingkungan di Pelalawan, PT Musim Mas Tegaskan Miliki Izin Resmi

PaHamlah.com
Jumat, 22 Mei 2026, Mei 22, 2026 WIB Last Updated 2026-05-22T07:49:59Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
JAKARTA,PAHAMLAH.COM– PT Musim Mas akhirnya buka suara terkait penetapan status tersangka korporasi oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dalam kasus dugaan tindak pidana lingkungan hidup di wilayah Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Melalui keterangan tertulis yang disampaikan Communications Lead Musim Mas Group, Reza Rinaldi Mardja, pihak perusahaan menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menegaskan akan bersikap kooperatif selama penyidikan berlangsung.

“Perusahaan menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan serta bersikap kooperatif dalam setiap tahapan proses, termasuk pemberian keterangan, penyampaian data dan pembuktian, maupun analisa implementasi yang komprehensif sesuai aturan yang berlaku,” ujar Reza dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).

Pihak perusahaan juga menegaskan bahwa seluruh aktivitas operasional perkebunan yang dijalankan selama ini telah memiliki izin resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Selain itu, Musim Mas mengklaim telah melakukan kajian Nilai Konservasi Tinggi (NKT) sejak tahun 2007 sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup, termasuk perlindungan kawasan sempadan sungai dengan melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat sekitar.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi atas dugaan perusakan lingkungan di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, tepatnya di Estate IV Divisi F PT MM, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro Wahyu, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan selama kurang lebih empat bulan dengan melibatkan pendekatan scientific crime investigation (SCI).

Dalam proses tersebut, penyidik menggandeng delapan ahli dari berbagai bidang, di antaranya ahli pengukuran dan pemetaan, ahli kawasan hutan, ahli sumber daya air, ahli kerusakan tanah dan lingkungan, hingga ahli hukum pidana. Selain itu, polisi juga telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi.

“Sehingga kami simpulkan bahwa terhadap PT MM layak statusnya dinaikkan sebagai tersangka korporasi,” ujar Kombes Ade Kuncoro, Senin (18/5/2026).

Polda Riau menyebut aktivitas budidaya sawit di kawasan sempadan sungai tersebut telah berlangsung sejak tahun 1997–1998 dan mulai berproduksi pada tahun 2002. Aktivitas itu diduga terus memberikan keuntungan ekonomi bagi perusahaan selama lebih dari dua dekade.

“Ativitas budidaya sawit dilakukan dalam jangka waktu panjang di kawasan sempadan sungai dan diduga memberikan keuntungan ekonomi bagi perusahaan,” terang Ade.
Berdasarkan hasil perhitungan ahli, dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerugian ekologis mencapai Rp187,8 miliar.

Atas perkara tersebut, PT Musim Mas dijerat Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait pertanggungjawaban pidana korporasi, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Sumber:detik.com
Komentar

Tampilkan

Terkini

Tag Terpopuler