Iklan

IMG-20250908-180154

Diduga Galian C Ilegal di Jalan Lintas Pangkalan Lesung Membahayakan Pengguna Jalan

PaHamlah.com
Kamis, 14 Mei 2026, Mei 14, 2026 WIB Last Updated 2026-05-14T10:01:47Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
PELALAWAN, PAHAMLAH.COM–  Aktivitas yang diduga sebagai galian C ilegal di wilayah Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Riau, menuai keluhan masyarakat.

Pasalnya, tanah dan material yang berserakan di badan jalan dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Dari pantauan di lokasi, terlihat ceceran tanah dan kerikil memenuhi sebagian badan jalan lintas. Kondisi tersebut diduga berasal dari aktivitas keluar masuk truk pengangkut material tanah dari lokasi pengerukan.


Pengguna jalan mengaku khawatir karena jalan menjadi licin dan rawan kecelakaan, khususnya bagi pengendara sepeda motor.


 Apalagi saat hujan turun, tanah yang berserakan dapat berubah menjadi lumpur dan mengurangi daya cengkeram kendaraan.


“Kalau malam atau habis hujan sangat berbahaya. Tanah di jalan bisa membuat motor tergelincir,” ujar salah seorang warga sekitar.


Selain membahayakan keselamatan, aktivitas alat berat di tepi jalan juga dikhawatirkan merusak bahu jalan dan mengganggu arus lalu lintas kendaraan yang melintas di jalur tersebut.

Aktivitas galian C tanpa izin dapat melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, aktivitas yang menyebabkan material tanah berserakan hingga membahayakan pengguna jalan juga dapat melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya terkait kewajiban menjaga keselamatan, keamanan, dan kelancaran lalu lintas di jalan umum.


Masyarakat meminta instansi terkait dan aparat penegak hukum segera turun ke lokasi untuk memeriksa legalitas aktivitas pengerukan tanah tersebut.


Warga berharap ada tindakan tegas apabila kegiatan itu terbukti tidak memiliki izin resmi dan mengabaikan keselamatan pengguna jalan.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola aktivitas pengerukan tanah maupun instansi terkait mengenai status perizinan kegiatan tersebut.


Tim

Komentar

Tampilkan

Terkini

Tag Terpopuler