masukkan script iklan disini
PEKANBARU,(PAHAMLAH.COM)-Praktisi hukum Murza Azmir, S.H., M.H., yang selama ini dikenal menangani berbagai perkara hukum, kini justru menghadapi persoalan hukum yang dilaporkan mantan istrinya berinisial PD.
Murza begitu panggilan akrabnya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 49 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) terkait dugaan penelantaran istri dan anak, serta dugaan pelanggaran Pasal 279 KUHP lama juncto Pasal 402 KUHP Baru terkait persoalan asal-usul dan perkawinan.
Merasa penanganan kasus tersebut belum menemukan kejelasan, Murza bersama tim kuasa hukumnya, Syahron Lubis, S.H., dan Muhammad Alif Septianto, S.H., menggelar konferensi pers di Pekanbaru, Ahad (10/5/2026). Konferensi pers itu digelar untuk memberikan penjelasan hukum terkait perkara yang sedang dihadapinya.
“Kami meminta agar perkara ini ditangani secara objektif sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Syahron.
Daluwarsa Pengaduan
Syahron menilai laporan yang diajukan terhadap kliennya telah melewati batas waktu pengaduan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa hak mengadu gugur setelah enam bulan sejak pihak pelapor mengetahui peristiwa yang dipersoalkan.
Ia menyebut dasar itu diperkuat dengan Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 897/Pdt.G/2025/PA.Pbr, yang menurutnya memuat pengakuan pelapor telah mengetahui persoalan tersebut sejak 6 November 2024.
“Sementara laporan polisi baru dibuat pada Juni 2025. Dengan rentang waktu itu, kami menilai hak mengadu telah melewati batas waktu enam bulan,” jelasnya.
Menurut Syahron, aturan tenggan waktu dibuat untuk memberikan kepastian hukum agar proses pidana tidak berjalan tanpa batas waktu yang jelas.
Cederai Profesionalitas
Hal ini diamini Murza. Dia mengatakan, proses hukum terhadap dirinya terkait dugaan Pasal 402 KUHP Baru telah nyata-nyata daluwarsa secara hukum, namun ironisnya masih terus dipaksakan berjalan meskipun fakta yuridisnya sudah terang benderang.
Dia menjelaskan, dasar daluwarsa tersebut diperkuat melalui Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 897/Pdt.G/2025/PA.Pbr yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam putusan tersebut, tepatnya pada halaman 9 angka 21, termuat pengakuan dari pihak pelapor yang menyatakan telah mengetahui peristiwa tersebut sejak 11 November 2024.
Berdasarkan ketentuan Pasal 29 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), hak pengaduan hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan sejak pihak yang dirugikan mengetahui peristiwa pidana tersebut. Namun laporan polisi baru dibuat pada 23 Juni 2025, sehingga secara hukum hak pengaduan telah gugur demi hukum.
“Fakta hukumnya jelas dan tertulis dalam putusan pengadilan yang sudah inkracht. Ini bukan asumsi ataupun opini pribadi. Ketika undang-undang mengatur batas waktu pengaduan dan tenggang waktu itu telah lewat, maka perkara seharusnya dihentikan demi hukum, bukan justru dipaksakan,” tegas Murza Azmir.
Menurutnya, persoalan tersebut bahkan telah dilakukan eksaminasi di Mabes Polri dan menjadi perhatian dalam proses pengawasan internal. Namun hingga hari ini, proses hukum tersebut masih terus berjalan tanpa mengindahkan prinsip kepastian hukum dan asas due process of law.
Selain itu, Murza juga menyoroti penanganan perkara lain terkait Pasal 49 yang menurutnya telah dinyatakan P-19 oleh pihak kejaksaan dan turut dilakukan eksaminasi. Akan tetapi, ia menilai masih terdapat sikap tidak profesional dalam penanganannya.
“Perkara Pasal 49 sudah P-19 dan sudah dilakukan eksaminasi, tetapi sangat disayangkan masih ada sikap tidak profesional dalam prosesnya. Penegakan hukum tidak boleh dibangun atas tekanan ataupun kepentingan tertentu. Semua aparat penegak hukum harus tunduk pada fakta hukum dan aturan perundang-undangan,” lanjutnya.
Murza menegaskan dirinya akan terus menempuh langkah hukum dan pengawasan institusional demi menjaga marwah hukum serta memastikan tidak ada kriminalisasi melalui proses hukum yang dipaksakan.
“Saya menghormati institusi Polri dan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum. Justru karena itu saya meminta agar institusi ini dibersihkan dari praktik-praktik yang mencederai profesionalitas. Negara hukum tidak boleh kalah oleh kepentingan,” beber Murza.
Menindaklanjuti eksaminasi yang telah mendapat respons dari institusi kepolisian dan diteruskan ke ITWASDA pada 4 Mei 2026, Murza dan rekan berencana akan melayangkan surat ke Polda Riau.
“Besok kita akan melayangkan surat atensi dan akselerasi kepada Kapolda Riau menindaklanjuti pelimpahan eksaminasi dari Irwasum Mabes Polri ke ITWASDA Polda Riau,” tukasnya.
Dukung Green Policing
Dalam kesempatan yang sama, Murza Azmir turut menyampaikan dukungannya terhadap program Green Policing yang digaungkan Polda Riau sebagai pendekatan kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Namun, ia berharap semangat pembenahan tidak hanya diterapkan pada lingkungan, tetapi juga di internal institusi penegak hukum.
“Kita berharap bukan hanya lingkungan yang menjadi prioritas program ini, tetapi internal kepolisian juga ikut dibersihkan. Saya akan lawan segala bentuk polusi hukum sampai tuntas,” ujarnya
Editor: M.amin


