Iklan

IMG-20250908-180154

Truk Misterius Bawa 887 Karung Bawang Merah Ditangkap Polisi Saat Melintas di Teluk Meranti

PaHamlah.com
Jumat, 08 Mei 2026, Mei 08, 2026 WIB Last Updated 2026-05-09T05:25:24Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
PELALAWAN,PAHAMLAH.COM-Upaya penyelundupan bawang merah ilegal tanpa dokumen karantina berhasil dibongkar jajaran Satreskrim Polres Pelalawan bersama Polsek Teluk Meranti. Dalam operasi yang digelar di Jalan Lintas Bono, Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Senin dini hari (4/5/2026), petugas mengamankan sebanyak 887 karung bawang merah yang diduga berasal dari luar negeri.

Selain ribuan kilogram bawang merah, polisi turut menyita satu unit truk Colt Diesel bernomor polisi BA 9913 EG yang digunakan untuk mengangkut muatan tersebut.

Pengungkapan kasus bermula saat Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan bersama personel Polsek Teluk Meranti melaksanakan patroli rutin sekitar pukul 03.15 WIB. Petugas kemudian menaruh curiga terhadap sebuah truk yang melintas membawa muatan dalam jumlah besar.
Ketika dilakukan pemeriksaan, ditemukan ratusan karung bawang merah tanpa dilengkapi dokumen resmi karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.

Sopir truk berinisial AP (23), warga Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, langsung diamankan untuk dimintai keterangan.

Dari hasil pemeriksaan awal, AP mengaku bawang merah tersebut diangkut dari Dermaga WKS Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti. Namun, saat diminta menunjukkan dokumen karantina maupun surat pengangkutan resmi, yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkannya.

Kapolres Pelalawan, John Letedara menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mencegah peredaran barang ilegal yang berpotensi membahayakan sektor pertanian serta merugikan negara.

“Barang yang masuk tanpa dokumen karantina berisiko membawa hama dan penyakit. Selain itu, negara juga mengalami kerugian akibat aktivitas ilegal seperti ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Teluk Meranti, Vicky Rizky mengatakan kawasan pesisir dan jalur sungai di wilayah Teluk Meranti memang kerap dimanfaatkan sebagai jalur masuk barang ilegal.

Karena itu, pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan penyelundupan.

“Atensi kami terhadap jalur sungai dan pesisir akan terus diperkuat guna mencegah masuknya barang ilegal,” tegasnya.

Dalam perkara ini, pelaku diduga melanggar Pasal 86 dan Pasal 88 Undang-Undang Karantina dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Komentar

Tampilkan

Terkini

Tag Terpopuler