PaHamlah.com

Memberi Pemahaman Lewat Berita

Iklan

IMG-20260620-045335

Polres Pelalawan Ungkap Kasus Illegal Logging, Dua Tersangka Diamankan Bersama Dua Truk dan 12 Kubik Kayu Ilegal

PaHamlah.com
Rabu, 05 Agustus 2026, Agustus 05, 2026 WIB Last Updated 2026-08-05T07:42:00Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
PELALAWAN,PAHAMLAH.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana illegal logging di wilayah hukum Polres Pelalawan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka, dua unit truk pengangkut kayu, serta sekitar 12 meter kubik kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/18/VIII/2026/SPKT.SATRESKRIM/Polres Pelalawan/Polda Riau, tertanggal 4 Agustus 2026.

Peristiwa tersebut terungkap pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 07.30 WIB di Jalan Lintas Bono, Desa Lubuk Mas, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Riau. Dalam perkara ini, negara (NKRI) tercatat sebagai pihak yang dirugikan.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan menjelaskan, pengungkapan bermula saat personel Polsek Bunut menerima informasi adanya dua unit truk yang diduga mengangkut kayu tanpa dokumen sah melintas di wilayah tersebut.

Petugas kemudian melakukan pencegatan. Saat hendak diperiksa, salah seorang sopir melarikan diri dengan meninggalkan kendaraannya, sementara seorang sopir lainnya berhasil diamankan di lokasi.

Dari hasil pemeriksaan awal, sopir yang diamankan mengaku bahwa kayu tersebut diperoleh dari kawasan Jembatan Sidar, Kecamatan Teluk Meranti, dan diangkut tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Berdasarkan keterangan sopir, diketahui pengangkutan kayu tersebut atas perintah seorang pria berinisial P (42), warga Kota Pekanbaru. Tidak lama kemudian, P mendatangi Polsek Bunut untuk menanyakan keberadaan kendaraannya. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan sopir, petugas langsung mengamankan P.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Pelalawan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa:

1 unit truk Mitsubishi warna kuning Nopol BM 8113 TY;

1 unit truk Hino Dutro warna hijau Nopol BM 9750 CJ; dan

Sekitar 12 meter kubik kayu yang diduga hasil pembalakan liar.


Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan. Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan dugaan pembalakan liar tersebut.

Redaksi akan memperbarui informasi apabila terdapat keterangan resmi lanjutan dari Polres Pelalawan terkait perkembangan penyidikan perkara ini.

Editor: M.Amin
Komentar

Tampilkan

Terkini

Tag Terpopuler