(Foto Konferensi Pers Polres Siak)
SIAK, PAHAMLAH.COM – Satreskrim Polres Siak mengumumkan hasil penyelidikan atas kematian Dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi, dr. Alex Cristo Loris, yang ditemukan meninggal dunia di semak-semak di samping pagar RSUD Tengku Rafian, Jalan Raja Kecik, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, pada 14 Juli 2026.
Hasil penyelidikan disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Selasa (4/8/2026), dipimpin Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., didampingi tim dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Riau, Laboratorium Forensik Polda Riau, ahli psikologi forensik, serta jajaran Satreskrim Polres Siak.
Kapolres menjelaskan, penyelidikan dilakukan menggunakan metode scientific crime investigation melalui olah tempat kejadian perkara (TKP), autopsi, pemeriksaan laboratorium forensik, digital forensik, serta psikologi forensik.
"Berdasarkan seluruh rangkaian penyelidikan, korban dinyatakan meninggal akibat bunuh diri dan tidak ditemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana pembunuhan," ujar Kapolres.
Dari hasil olah TKP, korban ditemukan terlentang di semak belukar sekitar lima meter dari pagar luar RSUD Tengku Rafian. Di lokasi juga ditemukan tas berisi perlengkapan medis, antara lain stetoskop, obat anestesi Propofol, ampul Lidocaine, spuit berisi Fentanyl Citrate dan Rocuronium Bromide, serta sejumlah jarum suntik.
Rekaman CCTV dari dua titik menunjukkan korban berjalan seorang diri menuju lokasi pada malam sebelum ditemukan meninggal. Penyidik tidak menemukan adanya orang lain yang bersama korban.
Hasil autopsi menemukan bekas suntikan pada punggung tangan kiri yang diduga menjadi jalur masuk obat Rocuronium ke dalam tubuh.
Pemeriksaan toksikologi juga mendeteksi kandungan Rocuronium pada sampel urine, darah, dan ginjal korban.
Tim forensik menyimpulkan korban meninggal akibat efek Rocuronium yang menyebabkan kelumpuhan otot pernapasan hingga berujung asfiksia.
Sementara memar di kepala dipastikan bukan penyebab kematian, sedangkan luka lain pada tubuh merupakan luka pascakematian akibat aktivitas serangga.
Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau memperkuat kesimpulan tersebut. Bercak darah pada jarum suntik memiliki profil DNA yang identik dengan korban dan jarum tersebut diketahui mengandung Rocuronium.
Dari sisi psikologi forensik, korban diduga mengalami tekanan psikologis akibat akumulasi persoalan pribadi, mulai dari masalah keuangan, beban pendidikan PPDS, hingga tanggung jawab terhadap keluarga. Sebagai peserta PPDS Anestesi, korban juga memiliki pengetahuan dan akses terhadap obat-obatan anestesi.
Penyidik turut memeriksa telepon genggam korban. Dari pemeriksaan ditemukan pesan yang belum sempat terkirim kepada istrinya berisi permintaan maaf, riwayat utang pinjaman daring (pinjol), indikasi penggunaan uang dalam jumlah besar, serta catatan pribadi yang masih terkunci.
Selama proses penyelidikan, Satreskrim Polres Siak memeriksa 14 orang saksi yang terdiri dari petugas keamanan, rekan kerja, tenaga medis, keluarga korban, hingga ahli farmakologi.
Berdasarkan seluruh alat bukti, keterangan saksi, hasil autopsi, pemeriksaan laboratorium forensik, digital forensik, dan psikologi forensik, Polres Siak menyimpulkan tidak ditemukan unsur pidana dalam kematian dr. Alex Cristo Loris.
Kapolres Siak juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum serta mengapresiasi seluruh pihak yang telah membantu proses penyelidikan hingga selesai.
Editor: M.amin


