PaHamlah.com

Memberi Pemahaman Lewat Berita

Iklan

IMG-20260620-045335

Dalami Dugaan Persoalan Lahan Ulayat Desa Palas, Sekoci24.co Sampaikan Surat Konfirmasi ke PT Arara Abadi

PaHamlah.com
Selasa, 04 Agustus 2026, Agustus 04, 2026 WIB Last Updated 2026-08-04T08:56:01Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
PAHAMLAH.COM- Sekoci 24.Co-Tim investigasi wartawan dan media ⁠Sekoci24.co bergerak cepat dalam mengusut tuntas dugaan skandal mafia tanah dan sengketa lahan ulayat seluas 2.090 hektar di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Tepat pada Senin, 3 Agustus 2026, redaksi resmi melayangkan surat konfirmasi dan koordinasi tertulis kepada manajemen PT Arara Abadi.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen nyata media dalam mengawal hak adat anak kemenakan Bathin Sengeri. Pemimpin Redaksi Sekoci24.co, Richard Simanjuntak, menegaskan bahwa konfirmasi resmi ini sangat krusial guna mendapatkan kejelasan informasi yang akurat, transparan, dan berimbang dari pihak korporasi.

"Surat resmi sudah kami kirimkan minggu ini agar sengkarut lahan ini terbuka benderang tanpa ada yang ditutup-tutupi," ujar Richard Simanjuntak dengan tegas.

Cari Tahu Dasar Hukum Pemanenan dan Replanting

Fokus utama dari surat konfirmasi yang dilayangkan oleh tim investigasi Sekoci24.co ini adalah untuk mempertanyakan dasar hukum PT Arara Abadi dalam melakukan aktivitas pemanenan kayu serta penanaman kembali (replanting) pohon akasia di atas objek sengketa.

Berdasarkan data yang dihimpun, status hukum lahan 2.090 hektar tersebut sejatinya telah dimenangkan secara kolektif oleh masyarakat adat melalui Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (PK MA) No. 105 PK/TUN/LH/2023. Secara yuridis, putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut otomatis membatalkan izin konsesi PT Arara Abadi di atas lahan ulayat itu.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas eksploitasi hutan tanaman industri (HTI) oleh PT Arara Abadi masih melenggang bebas tanpa adanya hambatan maupun tindakan hukum tegas dari otoritas pemerintahan desa setempat. Hal inilah yang memicu kecurigaan besar di tengah masyarakat mengenai adanya dugaan kesepakatan terselubung atau "kongkalikong" antara pihak perusahaan dengan Kepala Desa Palas, H. Samsari.

Larangan Mutlak Pasca-Putusan Pengadilan

Melalui surat konfirmasi tersebut, redaksi Sekoci24.co juga mengingatkan kembali mengenai deretan larangan mutlak yang seharusnya dipatuhi oleh PT Arara Abadi demi hukum, di antaranya:

1. Dilarang memanen hasil hutan, baik berupa penebangan kayu akasia maupun komoditas HTI lainnya.

2. Dilarang melakukan replanting (penanaman ulang), termasuk pembibitan dan pembersihan lahan (land clearing) pasca-panen.

3. Dilarang memobilisasi alat berat maupun menempatkan personel pengamanan di dalam kawasan ulayat tersebut.

Selain meminta klarifikasi mengenai dasar operasional di lapangan, surat konfirmasi ini juga dilayangkan untuk menguji kebenaran isu miring yang berkembang terkait rumor aliran dana panjar (DP) fantasis dan fee miliaran rupiah kepada oknum pejabat desa demi mengamankan kelancaran bisnis korporasi.

Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi Sekoci24.co masih menunggu jawaban resmi dari manajemen PT Arara Abadi. Redaksi berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Polda Riau dan Kejati Riau, guna mengawal kasus ini hingga tuntas secara objektif (cover both sides).

(Tim)
Komentar

Tampilkan

Terkini

Tag Terpopuler