Iklan

IMG-20250908-180154

Proses Hukum Dugaan Penelantaran Disorot, Masih Dalam Tahap Penelitian

PaHamlah.com
Selasa, 28 April 2026, April 28, 2026 WIB Last Updated 2026-04-28T14:18:40Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
     Kuasa hukum Murza, Syahroni Lubis, S.H
PAHAMLAH.COM-Penanganan perkara dugaan penelantaran yang menjerat praktisi hukum Murza Azmir, S.H., M.H., menuai sorotan dari pihak terlapor. Murza menilai proses hukum yang berjalan saat ini tidak sesuai dengan ketentuan, sementara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyatakan berkas perkara masih dalam tahap penelitian.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan bahwa berkas perkara tersebut sebelumnya berstatus P-19 dan kini telah dikembalikan oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU).

“Berkas sudah dikembalikan penyidik ke JPU. Saat ini akan dilakukan penelitian kembali terhadap berkas perkara yang baru diterima dari penyidik,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/4/2026).

Di sisi lain, Murza Azmir mengungkapkan keberatannya karena dirinya masih dimintai keterangan dalam proses hukum yang berjalan. Ia menilai terdapat hambatan yuridis yang seharusnya menjadi pertimbangan dalam penanganan perkara tersebut.
Sampai sekarang saya masih terus diproses. Padahal, menurut saya secara normatif ada batasan waktu dan prosedur yang harus ditaati,” ujar Murza kepada awak media, Sabtu (25/4/2026) lalu.

Kasus yang dilaporkan oleh mantan istrinya ini merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 49 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Namun, Murza berpendapat bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan melalui jalur hukum perdata.

Ia menyebut, Pengadilan Agama Pekanbaru melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap menyatakan tidak ada kewajiban nafkah terutang darinya.

“Menurut putusan tersebut, tidak ada kewajiban yang dilanggar. Sehingga, saya menilai unsur pidana dalam pasal penelantaran menjadi tidak relevan,” jelasnya.
Kuasa hukum Murza, Syahroni Lubis, S.H., juga menyoroti aspek daluwarsa pengaduan. Ia menyampaikan bahwa pelapor disebut telah mengetahui peristiwa yang dipersoalkan sejak November 2024, sementara laporan polisi baru diajukan pada Juni 2025.

“Menurut kami, berdasarkan ketentuan yang berlaku, terdapat batas waktu pengaduan. Hal ini menjadi salah satu poin yang kami cermati dalam perkara ini,” ujar Syahroni.

Selain itu, pihaknya juga mengajukan permohonan eksaminasi khusus kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) untuk memastikan objektivitas penanganan perkara.

“Kami berharap proses ini dapat dikaji secara menyeluruh agar penanganannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Terkait proses yang berjalan, Syahroni juga menyinggung adanya hal-hal yang menurutnya perlu menjadi perhatian dalam aspek profesionalitas penanganan perkara. Namun demikian, ia berharap seluruh proses tetap mengedepankan prinsip penegakan hukum yang objektif dan akuntabel.(*)


Komentar

Tampilkan

Terkini

Tag Terpopuler