masukkan script iklan disini
PELALAWAN,PAHAMLAH.COM– Aktivitas sabung ayam kembali marak di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Berdasarkan pantauan warga, kegiatan tersebut kerap berlangsung di beberapa titik secara tertutup dan dilakukan pada malam hari.
Dalam rekaman yang beredar, tampak sejumlah orang menyaksikan dua ekor ayam aduan yang sedang diadu di dalam arena tertutup. Kegiatan ini disebut-sebut melibatkan taruhan uang, meski belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait hal tersebut.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, kegiatan sabung ayam ini sering digelar setiap hari minggu sore.
Sabung ayam merupakan kegiatan yang dilarang secara hukum di Indonesia jika disertai unsur perjudian. Berdasarkan Pasal 303 KUHP, setiap orang yang terlibat dalam praktik perjudian dapat diancam pidana penjara maksimal 10 tahun.
Pihak kepolisian diharapkan segera menindaklanjuti laporan warga ini untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum serta menjaga ketertiban masyarakat.
“Kami berharap aparat segera turun, karena kegiatan seperti ini bisa memicu konflik antarwarga,” tambah warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Polsek Pangkalan Kuras mengenai dugaan praktik sabung ayam tersebut.
Tim


