masukkan script iklan disini
Foto : ilustrasi
Pelalawan, Riau, PAHAMLAH.COM– Ketua DPC Lembaga Hukum dan Perlindungan Konsumen (LH & PK) Reformasi Topan RI, Sarijan Wijaya, memastikan pihaknya akan melaporkan seorang oknum berinisial BS yang diduga melakukan pemerasan terhadap warga dan mengaku sebagai perwira TNI Angkatan Udara (AURI). Laporan tersebut rencananya akan diserahkan ke Polres Pelalawan pada besok pagi (Jumat, 31/10/2025).
Peristiwa ini bermula dari sengketa antara BS dan seorang warga berinisial S, pemilik sapi yang hewannya masuk ke lahan sawit milik BS. Akibat sapi tersebut memakan sebagian daun sawit, BS menuntut ganti rugi dengan nominal fantastis.
Menurut keterangan S, awalnya BS meminta denda Rp160 juta, lalu menurunkan menjadi Rp100 juta, kemudian Rp60 juta, hingga akhirnya disepakati sebesar Rp30 juta. Pembayaran dilakukan dua tahap: Rp10 juta di awal dan Rp20 juta berikutnya, dengan bukti kwitansi serta rekaman video penyerahan uang.
Dalam video tersebut, BS disebut mengaku sebagai perwira TNI AU, yang diduga dimaksudkan untuk menakuti korban agar menuruti permintaan denda tersebut. Namun setelah ditelusuri, awak media menemukan fakta bahwa BS bukan anggota TNI AU sebagaimana ia klaim.
“Tindakan oknum ini sudah sangat keterlaluan. Mengaku sebagai anggota TNI untuk menakut-nakuti warga dan meminta uang jelas tidak bisa ditoleransi. Kami segera membuat laporan malam ini, dan besok pagi akan resmi kami serahkan ke Polres Pelalawan,” tegas Sarijan Wijaya, Ketua DPC LH & PK Reformasi Topan RI, Kamis malam (30/10/2025).
Sementara itu, praktisi hukum sekaligus advokat, Azwar Alimin Musa, S.H, menilai perbuatan BS dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi mengandung unsur pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP.
“Mengaku sebagai aparat dan memaksa seseorang memberikan uang dengan ancaman atau tekanan termasuk dalam unsur pemerasan. Hal ini harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Azwar.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran adanya dugaan penyalahgunaan identitas aparat untuk menekan warga sipil. Pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti laporan yang akan diajukan oleh DPC LH & PK Reformasi Topan RI agar kasus serupa tidak terulang di masyarakat.
Tim


