masukkan script iklan disini
Jakarta, (PAHAMLAH.COM)– Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap adanya tren baru penyalahgunaan narkoba yang dinilai semakin mengkhawatirkan. Polri menemukan modus penggunaan senyawa berbahaya Ketamine dan Etomidate dengan cara yang tidak lazim.
Menurut Sigit, Ketamine kini disalahgunakan dengan cara dihirup melalui hidung, sementara Etomidate dicampurkan ke dalam cairan liquid vape dan dihisap menggunakan pods.
“Kedua senyawa berbahaya tersebut belum diatur dalam produk hukum, sehingga penggunanya tidak dapat dipidana,” ungkap Sigit saat kegiatan pemusnahan narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10), dilansir dari CNN Indonesia.
Sigit menjelaskan, Polri sebagai bagian dari Komite Nasional Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor saat ini tengah bekerja sama dengan Tim Kerja Akses Obat Kementerian Kesehatan RI. Langkah itu dilakukan untuk mencari terobosan hukum terkait penggolongan senyawa Ketamine dan Etomidate.
“Upaya ini agar kedua senyawa berbahaya tersebut dapat dimasukkan dalam daftar revisi UU Narkotika, maupun dalam jangka pendek dicantumkan pada Lampiran Permenkes terkait penggolongan narkotika,” tegasnya.
Sigit menambahkan, dengan adanya payung hukum yang jelas, aparat penegak hukum dapat menindak tegas penyalahgunaan kedua zat berbahaya itu.
“Diharapkan ke depannya penyalahgunaan kedua senyawa berbahaya tersebut dapat dipidana,” pungkasnya.
Editor: M.amin


