Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas pengolahan dan pengangkutan kayu yang diduga berasal dari pembalakan liar langsung diteruskan kepada Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan. Tim kemudian bergerak menuju lokasi yang berada di sekitar titik koordinat 0°00'25.812" LS dan 102°25'50.01" BT.
Namun, saat petugas tiba di lokasi, para pelaku diduga telah melarikan diri. Di tempat kejadian perkara (TKP), petugas hanya menemukan tumpukan kayu olahan yang diduga berkaitan dengan aktivitas illegal logging.
Untuk kepentingan penyelidikan, Satreskrim Polres Pelalawan kemudian mengamankan kayu olahan tersebut sebagai barang bukti. Karena jumlahnya cukup banyak, petugas menyewa kendaraan angkut untuk membawa barang bukti ke Mapolres Pelalawan guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Meski demikian, masyarakat berharap penanganan perkara ini tidak berhenti pada pengamanan barang bukti semata. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan diminta memberikan perhatian serius dengan menginstruksikan jajarannya untuk mengusut tuntas dugaan praktik illegal logging tersebut, termasuk memburu para pelaku yang melarikan diri serta mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal maupun jaringan di balik aktivitas tersebut.
Masyarakat juga berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu guna memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan kehutanan serta menjaga kelestarian hutan di Kabupaten Pelalawan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Pelalawan mengenai perkembangan penyelidikan maupun identitas para pelaku yang diduga melarikan diri. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tim


