masukkan script iklan disini
Jekson Sihombing ditangkap, Ormas PETIR terancam dibubarkan, Kamis (16/10) di Pekanbaru (foto: istimewa)
PEKANBARU,PAHAMLAH.COM– Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Peribahasa itu tampaknya pas menggambarkan nasib Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Tri Karya (PETIR), Jekson Jumari Pandapotan Sihombing, yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap PT Ciliandra Perkasadi senilai Rp150 juta.
Akibat perbuatannya, selain terancam hukuman pidana, organisasi yang dipimpinnya juga berpotensi dibubarkan jika Jekson terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 59 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Kasus ini diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau dalam konferensi pers di Media Center Mapolda Riau, Kamis (16/10).
Wakil Direktur Reskrimum Polda Riau AKBP Sunhot Silalahi mengatakan, Jekson ditangkap Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau ketika sedang melancarkan aksi pemerasannya di Hotel Furaya, Pekanbaru.
> “Modusnya, tersangka meminta sejumlah uang ratusan juta rupiah kepada korban. Jika tidak dipenuhi, ia mengancam akan menyebarkan isu miring dan melakukan aksi unjuk rasa di Jakarta selama tujuh hari berturut-turut,” jelas AKBP Sunhot Silalahi.
Penyidik menyebut Jekson sudah berulang kali melakukan modus serupa terhadap berbagai institusi, perusahaan, lembaga pemerintahan, hingga individu. Nilai uang yang diminta bervariasi mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Merasa dirugikan, pihak perusahaan kemudian melapor ke Polda Riau, apalagi selama ini mereka tidak pernah mendapat hak jawab atas pemberitaan yang dibuat tersangka.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp150 juta, satu unit mobil, beberapa handphone, dua kunci kamar hotel, serta rekaman CCTV aktivitas tersangka.
Selain itu, hasil penggeledahan di rumah Jekson juga menemukan laptop, printer, buku tabungan, serta dokumen berkop surat Ormas PETIR yang siap dikirim ke sejumlah perusahaan dan instansi.
> “Kami menegaskan agar tidak ada pihak yang menyalahgunakan kebebasan pers untuk memeras orang lain. Siapapun yang terbukti melanggar hukum akan ditindak sesuai prosedur,” tegas AKBP Sunhot.
Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kemendagri Budi Arwan turut menanggapi kasus ini. Ia menyatakan bahwa pemerintah akan bersikap tegas terhadap ormas yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum.
> “Jika terbukti melakukan tindakan kekerasan, pemerasan, atau pelanggaran hukum lainnya, ormas tersebut akan dibubarkan sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas,” ujar Budi Arwan.
Atas perbuatannya, Jekson Sihombing dijerat Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Kasus ini juga dinilai mencoreng nama baik organisasi masyarakat dan mengganggu iklim investasi di Riau. Aparat kepolisian mengimbau seluruh pihak agar menjaga marwah organisasi dan tidak menjadikan aktivitas ormas sebagai alat mencari keuntungan pribadi.
Editor : M.Amin