Iklan

IMG-20250908-180154

Diduga Ada Pungli, Sewa Lapak di Kampus UIN Suska Riau Capai Rp150 Ribu per Hari

PaHamlah.com
Sabtu, 11 Oktober 2025, Oktober 11, 2025 WIB Last Updated 2025-10-11T07:57:54Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
              Suasana Kegiatan UIN Suska Riau
PEKANBARU , (PAHAMLAH.COM)—
Sejumlah pengurus Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Universitas dan Fakultas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau mengeluhkan kebijakan kampus yang mewajibkan setiap kegiatan mahasiswa melakukan setoran Tarif Layanan Penunjang Akademik di Badan Layanan Umum ( BLU ) UIN SUSKA RIAU. Salah satunya berupa pungutan sewa lapak tenda atau stand kegiatan sebesar Rp50.000 - 150 per hari, sesuai ukuran tenda.

Kebijakan ini disebut menambah beban mahasiswa, terlebih karena pihak rektorat tidak memberikan bantuan dana kegiatan dan justru meminta mahasiswa bersifat mandiri.

"Setiap kegiatan mahasiswa sekarang diminta mandiri. Kami sudah mencari sponsor untuk mendukung acara, tapi malah kena biaya sewa tenda Rp. 50 - 150 ribu per hari. Semua kegiatan di kampus wajib setor ke BLU,” ujar salah seorang pengurus DEMA yang enggan disebutkan namanya, Jumat (11/10/2025).

Ia mencontohkan, dalam kegiatan di Fakultas Psikologi, mahasiswa menyewa tenda dari sponsor dengan biaya Rp120 ribu ditambah Rp20 ribu untuk pembelian satu botol sirup. Total modal mahasiswa menjadi Rp140 ribu untuk satu tenda selama kegiatan. Namun pihak UIN tetap memungut Rp. 50 ribu per hari, sehingga dalam kegiatan selama tiga hingga lima hari, setoran ke kampus mencapai Rp150–250 ribu per tenda.

Dari hasil penyewaan lapak kepada pedagang sebesar Rp100 ribu per hari, mahasiswa hanya memperoleh sisa sekitar Rp10 ribu setelah dipotong modal dan setoran.

"Untungnya nggak cukup buat ngopi. Kami cuma ingin kegiatan mahasiswa bisa jalan tanpa terbebani pungutan seperti ini, sukses gagalnya kegiatan ini nama baik UIN SUSKA RIAU jadi taruhannya” keluhnya.

Diduga Pungutan Liar

Kebijakan penarikan biaya kegiatan mahasiswa yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli). Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), pungli adalah segala bentuk penerimaan uang atau barang yang tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk biaya tambahan di lembaga pendidikan tanpa dasar resmi.

Selain itu, Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyebutkan bahwa:

"Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, dipidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.”

Dalam konteks kampus negeri seperti UIN Suska Riau yang berstatus satuan kerja BLU di bawah Kementerian Agama, setiap bentuk pungutan terhadap mahasiswa harus memiliki dasar hukum dan izin tertulis dari pimpinan universitas, serta dilaporkan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Jika pungutan tersebut tidak tercatat dalam sistem keuangan resmi atau tidak memiliki Surat Keputusan Rektor, maka hal itu berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.

Mahasiswa mendesak pihak universitas untuk meninjau ulang kebijakan stor kegiatan ke BLU dan membuka informasi penggunaan dana secara transparan.

"Kami ingin kejelasan. Kalau memang itu biaya resmi, seharusnya ada surat keputusan dan bukti penerimaan resmi. Tapi kalau tidak, berarti ini pungutan yang melanggar aturan,” ujar salah satu pengurus DEMA lainnya.

Sejumlah pihak juga berharap Inspektorat Jenderal Kementerian Agama serta Satgas Saber Pungli Riau dapat menelusuri mekanisme pungutan di lingkungan UIN Suska Riau, agar tidak terjadi praktik yang berpotensi merugikan mahasiswa maupun mencederai prinsip tata kelola keuangan yang bersih.

Sumber : Gentaonline.co.id
Komentar

Tampilkan

Terkini

Tag Terpopuler