masukkan script iklan disini
SIAK ,PAHAMLAH.COM— Dugaan praktik penyalahgunaan BBM solar subsidi kian menguat di SPBU 14.286.675 Jalan Pekanbaru–Minas KM 41, Kelurahan Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau.
Sejumlah truk terlihat antre mengisi solar dalam jumlah besar tanpa pengawasan ketat. Aktivitas tersebut menimbulkan kecurigaan adanya permainan mafia minyak di balik operasi SPBU tersebut.
“Setiap hari truk-truk besar itu isi solar di sini. Kami sudah lama curiga ada permainan antara mafia minyak dan pihak SPBU,” ungkap seorang warga Minas Barat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga pun mendesak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama Polda Riau segera turun tangan melakukan investigasi lapangan. Mereka khawatir praktik ilegal itu telah berlangsung lama dan melibatkan pihak-pihak tertentu yang memiliki pengaruh.
“Kalau dibiarkan, mafia solar ini makin berani. Pemerintah harus bertindak cepat, jangan tunggu viral dulu,” tambah warga lainnya dengan nada kesal.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, solar bersubsidi hanya diperuntukkan bagi kendaraan angkutan umum, nelayan kecil, dan pelaku usaha mikro. Pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi disebut sebagai kejahatan ekonomi yang merugikan negara dan masyarakat kecil. Selain itu, praktik ini juga berpotensi menimbulkan kelangkaan solar bagi pengguna yang berhak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 14.286.675 Minas belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penyalahgunaan solar subsidi tersebut.
Reporter : Koko
Editor : M.amin