masukkan script iklan disini
PAHAMLAH.COM-Seorang pria berinisial FB (22) ditangkap polisi setelah membunuh AP (22), seorang wanita hamil yang ditemukan tewas di kamar hotel di Jalan Perintis Kemerdekaan, Palembang, Sumatera Selatan, pada Sabtu (11/10/2025).
Korban AP, yang diketahui sudah bersuami dan memiliki satu anak berusia 1,8 tahun, tengah mengandung anak keduanya saat kejadian tragis tersebut.
Direktur Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun menjelaskan, pembunuhan bermula dari kesepakatan antara pelaku dan korban yang berkenalan lewat grup media sosial bernama Open Booking (BO). Dari perkenalan itu, keduanya sepakat bertemu di sebuah hotel dengan tarif Rp300.000 untuk dua kali kencan.
Namun, saat di kamar, korban hanya bersedia melayani satu kali hubungan badan. Sikap korban membuat FB marah dan tidak terima karena merasa dirugikan.
“Pelaku merasa kesal dan marah kepada korban yang melanggar perjanjian kencan. Saat itulah terjadi pembunuhan,” ungkap Kombes Johannes saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Kamis (16/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku menyumpal mulut korban dengan manset hitam yang dilepasnya saat berhubungan intim. FB kemudian mencekik leher korban hingga korban kehabisan napas dan meninggal dunia di atas kasur kamar hotel.
Setelah memastikan korban tewas, pelaku mengikat tangan korban menggunakan jilbab merah muda milik korban dan menutupi jenazah dengan selimut.
Usai melakukan aksinya, FB kabur membawa sepeda motor dan ponsel korban. Ponsel tersebut dibuang ke sungai agar tidak mudah dilacak polisi. Pelaku kemudian melarikan diri ke Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, dan bersembunyi di rumah kerabatnya selama lima hari.
Tim Jatanras Polda Sumsel akhirnya berhasil menangkap FB pada Rabu malam (15/10/2025) tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, FB mengaku membunuh korban karena kesal ditolak saat meminta hubungan intim kedua kalinya.
“Iya, saya bunuh karena kesal. Karena sebelum waktunya, saya disuruh keluar dari kamar,” ujar FB di hadapan penyidik.
FB juga membantah melakukan perbuatan asusila terhadap korban setelah korban meninggal dunia. Setelah memastikan korban tidak bernyawa, ia langsung kabur dari hotel dengan membawa barang milik korban.
Atas perbuatannya, FB terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan pasal tambahan terkait pencurian barang milik korban.
Sumber : Liputan6.com
Editor : M Amin