masukkan script iklan disini
KUANSING, PAHAMLAH.COM- Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), H. Sukarmis, resmi melunasi pidana denda sebesar Rp200 juta dalam perkara korupsi pembangunan Hotel Kuansing yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2013 dan 2014. Pembayaran dilakukan pada Rabu (15/10) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing.
Uang denda diserahkan oleh penasihat hukum terpidana kepada Kepala Kejari Kuansing, Sahroni, disaksikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Reski Pradhana Romli, serta tim dari Seksi Pidsus.
Kajari Sahroni menyampaikan, pembayaran ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6893 K/Pid.Sus/2025.
"Dana sebesar Rp200 juta tersebut akan segera disetorkan ke kas negara sebagai pelaksanaan eksekusi pidana denda terhadap terpidana H Sukarmis," ujar Kajari Sahroni.
Sahroni menegaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memastikan pemulihan keuangan negara dari tindak pidana korupsi.
Sukarmis sebelumnya dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 2 bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, perbuatan korupsi dilakukan bersama Kepala Bappeda Kuansing, Hardi Yakub, dan Kabag Pertanahan Pemkab Kuansing, Suhasman.
Kasus bermula saat Sukarmis membahas penjualan tanah milik almarhum Susilowadi di samping Gedung Abdoel Rauf dengan Toto Kriswandoyo. Tanah tersebut kemudian dibebaskan oleh Pemkab Kuansing tanpa melalui mekanisme perencanaan yang sah.
JPU mengungkapkan, Sukarmis memerintahkan Hardi Yakub untuk memasukkan kegiatan pembebasan tanah ke dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA), dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2013 tanpa melalui Musrenbang dan tanpa dasar hukum yang kuat.
Dokumen seolah-olah dilengkapi oleh Bappeda, sehingga pembebasan lahan dimasukkan dalam APBD 2013 sebesar Rp5,3 miliar. Tahun berikutnya, APBD 2014 kembali menganggarkan pembangunan Hotel Kuansing sebesar Rp47,7 miliar.
Tak hanya itu, Sukarmis juga meminta perubahan hasil studi kelayakan tanpa sepengetahuan tim ahli dari Universitas Riau (Unri). Lokasi pembangunan pun diubah dari lahan milik Pemkab di Wisma Jalur ke lahan pribadi almarhum Susilowadi.
Akibatnya, pembangunan hotel terbengkalai dan tidak dapat dimanfaatkan hingga kini. Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau mencatat kerugian negara mencapai Rp22,6 miliar.
Dalam kasus ini, Hardi Yakub dan Suhasman juta telah divonis bersalah.
"Dengan pelunasan denda Rp200 juta ini, seluruh proses eksekusi terhadap putusan perkara korupsi H Sukarmis telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Kajari Sahroni.
Sumber : haluanriau.co