masukkan script iklan disini
PELALAWAN, PAHAMLAH.COM - Aktivitas yang diduga praktik "kencing" atau pengurangan muatan Crude Palm Oil (CPO) dari truk tangki ke kendaraan lain terpantau terjadi pada Rabu malam (30/6/2026) di wilayah Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Riau. Kegiatan tersebut disebut berlangsung di seberang jalan pada titik koordinat Lat -0.050612° dan Long 102.110938°, dan kini menjadi sorotan masyarakat.
Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat sebuah mobil Pick Up Suzuki Carry warna silver BM 8535 SR yang diduga mengangkut baby tank berada di samping truk tangki. Terlihat selang terhubung dari bagian atas truk tangki menuju kendaraan tersebut. Sedikitnya empat orang berada di lokasi, dua orang berada di atas tangki diduga mengendalikan aliran CPO melalui selang, sementara dua orang lainnya berada di sekitar dan di dalam kendaraan pick up untuk mengawasi proses pemindahan muatan.
Di sekitar lokasi juga terlihat sebuah mobil Mitsubishi Xpander warna hitam yang terparkir tidak jauh dari aktivitas tersebut. Keberadaan kendaraan itu menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Tim media yang melakukan pemantauan mengaku sempat mendapat perhatian dari sejumlah orang yang keluar dari area parkir truk tangki tidak lama setelah aktivitas tersebut disorot, sehingga memunculkan dugaan adanya koordinasi tertentu untuk menghindari pemantauan.
Terkait temuan tersebut, tim media telah meminta konfirmasi kepada Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K. melalui Kapolsek Pangkalan Lesung AKP Lambok Hendriko, S.H. mengenai dugaan aktivitas ilegal pemindahan CPO tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian.
Belum diketahui secara pasti perusahaan pemilik truk tangki maupun asal dan tujuan muatan CPO yang dipindahkan. Oleh karena itu, diperlukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan legalitas aktivitas tersebut. Jika terbukti dilakukan tanpa izin atau bertujuan mengurangi muatan secara melawan hukum, perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi pemilik barang, pelaku usaha, serta berimplikasi pada penerimaan negara dari sektor usaha yang terkait.
Selain itu, masyarakat juga mengkhawatirkan potensi dampak lingkungan apabila terjadi tumpahan CPO di lokasi kegiatan. Tidak hanya itu, apabila CPO yang dipindahkan kemudian diolah atau diperjualbelikan tanpa memenuhi ketentuan perundang-undangan, maka dapat menimbulkan risiko terhadap perlindungan konsumen dan keamanan produk yang beredar di masyarakat.
Publik meminta aparat penegak hukum, instansi terkait, serta pihak perusahaan yang merasa dirugikan untuk melakukan penelusuran dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Transparansi penanganan kasus dinilai penting guna mencegah praktik serupa terulang dan menjaga kepastian hukum, perlindungan lingkungan, serta keamanan masyarakat.
TIM


