masukkan script iklan disini
PELALAWAN,PAHAMLAH.COM– Aktivitas pertambangan galian C yang diduga tidak mengantongi izin kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Pelalawan. Sebuah alat berat jenis excavator terlihat melakukan pengerukan tanah dan memuat material ke dalam truk di wilayah Kecamatan Ukui, memunculkan pertanyaan mengenai legalitas kegiatan tersebut.
Berdasarkan dokumentasi yang diterima media ini, aktivitas pengerukan material tanah berlangsung menggunakan alat berat dengan dukungan kendaraan pengangkut. Kegiatan tersebut tampak dilakukan secara terbuka sehingga memicu perhatian masyarakat yang mempertanyakan status perizinan serta pengawasan dari instansi terkait.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, serta pemerintah daerah untuk segera turun ke lokasi guna melakukan pemeriksaan dan memastikan aktivitas tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku.
Pasalnya, aktivitas pertambangan batuan atau yang dikenal sebagai galian C merupakan kegiatan yang wajib mengantongi izin resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila terbukti beroperasi tanpa izin, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dalam Pasal 158 UU Minerba ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain berpotensi melanggar hukum, aktivitas galian C tanpa izin juga kerap menjadi penyebab kerusakan lingkungan. Pengerukan tanah yang tidak terkendali dapat memicu erosi, perubahan bentang alam, sedimentasi, hingga menurunkan kualitas lingkungan di kawasan sekitar. Oleh karena itu, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dinilai harus dilakukan secara ketat untuk mencegah kerugian negara dan dampak lingkungan yang lebih luas.
"Jika memang memiliki izin dan seluruh dokumen lengkap tentu tidak menjadi persoalan. Namun apabila aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin, maka aparat penegak hukum harus bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Masyarakat juga mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Pelalawan. Sebab, keberadaan alat berat dan kendaraan pengangkut material yang beroperasi secara terbuka dinilai seharusnya dapat dengan mudah terpantau oleh pihak berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang diduga mengelola aktivitas tersebut maupun dari instansi terkait mengenai status legalitas kegiatan penggalian tanah di lokasi tersebut.
Tim


