masukkan script iklan disini
Bukti laporan
PELALAWAN , PAHAMLAH.COM– Seorang petani kelapa sawit bernama Yunifao Zega alias Pak Zega (53), warga Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman ke Polres Pelalawan. Laporan tersebut dilayangkan setelah dirinya mengaku mendapat intimidasi terkait permintaan uang sebesar Rp50 per kilogram dari hasil penjualan tandan buah segar (TBS) sawit.
Berdasarkan surat pengaduan yang diajukan pada Jumat (19/6/2026), korban melaporkan seorang warga berinisial SY atas dugaan pelanggaran Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut keterangan korban, persoalan bermula pada awal Mei 2026 ketika dirinya dihubungi terkait permintaan penyerahan uang sebesar Rp50 per kilogram dari hasil pencairan sawit. Korban mempertanyakan dasar permintaan tersebut dan meminta penjelasan apakah telah ada keputusan resmi yang disepakati melalui musyawarah desa.
Karena tidak memperoleh kejelasan, korban kemudian mengonfirmasi langsung kepada Kepala Desa Air Hitam, Tangsi Sitorus.
Saat dikonfirmasi pada 18 Mei 2026, Kepala Desa Air Hitam, Tangsi Sitorus, mengaku tidak mengetahui adanya kebijakan ataupun pungutan sebesar Rp50 per kilogram dari hasil sawit masyarakat.
"Saya tidak mengetahui adanya kutipan Rp50 per kilogram itu. Keputusan desa mengenai hal tersebut juga tidak ada," ujar Tangsi Sitorus saat dikonfirmasi korban.
Keterangan Kepala Desa tersebut semakin menguatkan keyakinan korban untuk tidak memenuhi permintaan yang disampaikan kepadanya karena dinilai tidak memiliki dasar keputusan resmi dari pemerintah desa.
Namun, menurut pengakuan korban, persoalan justru semakin memanas. SY disebut beberapa kali mendatangi korban dan tetap meminta agar uang tersebut diserahkan.
Puncaknya terjadi pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 07.30 WIB saat korban hendak menuju kebunnya di Dusun Logas Makmur, Desa Air Hitam. Dalam perjalanan, korban mengaku dihadang oleh SY yang kembali menagih uang tersebut.
Karena korban tetap menolak, SY diduga melontarkan kalimat bernada ancaman.
"Awas kau, hati-hati kau kalau masuk ke sini lagi ya," demikian bunyi ancaman yang dicantumkan dalam laporan pengaduan korban.
Merasa keselamatan dirinya terancam dan khawatir terhadap aktivitasnya di kebun, Yunifao Zega akhirnya memutuskan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pelalawan agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Korban berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan pengancaman tersebut serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Penulis: Edi
Editor : M.amin


