masukkan script iklan disini
(Pelaku Curas)
PELALAWAN, PAHAMLAH.COM– Kepolisian Resor Pelalawan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di kantor pencairan SPB TBS PT Malika Putri Tunggal (MPT), Kecamatan Bandar Sei Kijang. Terduga pelaku berhasil ditangkap kurang dari 12 jam setelah kejadian.Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim gabungan Satreskrim, Satintelkam Polres Pelalawan, serta Unit Reskrim Polsek Bandar Sei Kijang.
Peristiwa terjadi pada Rabu (18/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di kantor pencairan SPB TBS PT MPT yang berada di Jalan Lintas Timur KM 43, Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Sei Kijang.
Korban, Putriani Tamba, seorang karyawan perusahaan, ditemukan dalam kondisi bersimbah darah akibat luka senjata tajam. Sebelum ditemukan, korban sempat mengirim pesan WhatsApp kepada dua rekannya yang berisi permintaan pertolongan karena mengaku terancam dibunuh.
Kedua rekan korban kemudian mendatangi lokasi. Saat tiba, kantor dalam keadaan tertutup. Dengan bantuan warga, mereka masuk ke dalam dan menemukan korban tergeletak di meja kerjanya dengan kondisi luka serius.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan uang tunai sekitar Rp76 juta yang sebelumnya berada di meja kasir telah raib. Polisi kemudian melakukan olah TKP, memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Penyelidikan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Effendi bersama Kanit Idik I Satreskrim Ipda Erwin Naibaho dan Kanit Reskrim Polsek Bandar Sei Kijang Ipda Dedi Efriadi berhasil mengidentifikasi seorang pria yang diduga sebagai pelaku.
Sekitar pukul 04.00 WIB pada Kamis dini hari, tim gabungan berhasil melacak keberadaan terduga pelaku di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Bandar Sei Kijang.
Saat akan diamankan, pelaku diduga berusaha melarikan diri. Setelah diberikan peringatan namun tidak diindahkan, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur yang mengenai kaki kiri pelaku.
Pelaku kemudian dibawa ke Puskesmas Bandar Sei Kijang untuk mendapatkan perawatan medis sebelum dirujuk ke RSUD Selasih Pangkalan Kerinci.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku sempat bersembunyi di kawasan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kerinci Kiri sebelum berpindah ke beberapa lokasi lain.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp36.737.000 serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang diduga digunakan pelaku saat melarikan diri.
Dari pengakuannya, sebagian uang hasil kejahatan telah digunakan untuk membayar pinjaman online, biaya rental mobil, bahan bakar kendaraan, kebutuhan sehari-hari, serta membeli pakaian.
Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna melengkapi alat bukti dan mengungkap seluruh rangkaian peristiwa. Terduga pelaku masih menjalani perawatan di RSUD Selasih Pangkalan Kerinci dengan pengamanan ketat dari kepolisian.
"Kami berkomitmen memberikan kepastian hukum terhadap setiap tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat," tegas Kapolres Pelalawan.
Editor: M.amin


