Iklan

IMG-20250908-180154

Gudang Penampung Skala Besar Olahan Kayu Diduga Hasil IIegal Logging di Kerumutan, Polda Riau diminta Turun

PaHamlah.com
Kamis, 29 Januari 2026, Januari 29, 2026 WIB Last Updated 2026-01-30T06:41:35Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Pelalawan, (PAHAMLAH.COM)- Tersorot gudang penampung skala besar olahan kayu pecahan dan terlihat tumpukan kayu olah pecahan papan diduga hasil kegiatan ilegal logging dan 1 unit truk no plat BM 8239 SF diduga operasional pengangkut kayu dimana jaraknya tidak jauh dari Polsek Kerumutan tidak tersentuh hukum. Fenomena itu terpantau di Kayu Ara Jalan Expan Sumatera, Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau, Kamis (29/1/2026).

Gudang penampung skala besar olahan pecahan kayu diduga kuat hasil kegiatan ilegal logging. Pasalnya lokasi itu tempatnya terselubung agar tidak terpantau bahkan tak disangka tempat tersebut terdapat penampung olahan pecahan kayu dan bisa beberapa unit truk masuk didalam karena tempatnya cukup luas. kayu diduga berasal dari hasil perambahan kawasan hutan lindung atau biosfer Kecamatan Kerumutan.

Narasumber enggan disebut namanya, "pemilik gudang penampung skala besar bosnya pandi kalau gak salah dan gudang penampung skala besar terselubung itu sudah lama beraktivitas terorganisir dengan rapi hingga sampai sekarang sepertinya ada terlibat oknum aparat dalam jaringan mafia kayu itu. Tempatnya gak disangka-sangka karena jalan seperti terlihat sempit namun truk bisa masuk 1 sampai 4 unit operasional angkut kayu "ujarnya.

Ia menambahkan," Anehnya lagi tempat itu tidak jauh dari Polsek Kerumutan namun tidak tersentuh hukum diduga ada imbal balik atau main mata. Kayu pecahan itu diduga berasal dari perambahan kawasan hutan lindung. Jikalau mafia kayu ini dibiarkan merajalela maka akan terjadi bencana buatan akibat kerusakan alam sementara hasil alamnya untuk cukong dan mafianya namun dampaknya dirasakan oleh masyarakat dan pemerintah, tuturnya dengan tegas.

Aparat Penegak Hukum Polsek Kerumutan Iptu Budi Santoso dikonfirmasi tim media masih dalam diupayakan dan masih belum memperoleh keterangan resmi hingga berita ini diturunkan.

Gudang penampung skala besar olahan kayu pecahan terlihat puluhan papan dan 1 unit truk operasional angkutan kayu diduga kuat tidak memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau aktivitas ilegal.

Polda Riau diminta turun dan tindak tegas aktivitas gudang penampung skala besar olahan pecahan kayu di Kayu Ara Kecamatan Kerumutan diduga kuat aktivitas ilegal logging hasil perambahan hutan biosfer agar tidak terjadi kerusakan hutan dan bencana yang dapat dirasakan masyarakat dan pemerintah. 

Jelas aturannya, Pemilik gudang kayu olahan yang menampung, menyimpan, atau memperdagangkan kayu hasil illegal logging dari hutan lindung/biosfer Kerumutan dapat dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang P3H karena menguasai dan menampung hasil hutan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara 1–5 tahun dan denda Rp500 juta–Rp2,5 miliar, serta Pasal 12 huruf e jo. Pasal 82 UU 18/2013 jika dilakukan secara terorganisir; 

selain itu juga dapat dikenakan Pasal 50 ayat (3) huruf h jo. Pasal 78 ayat (7) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan karena memperdagangkan hasil hutan tanpa dokumen sah, termasuk perampasan kayu dan penutupan gudang.

Tim
Komentar

Tampilkan

Terkini

Tag Terpopuler