masukkan script iklan disini
PELALAWAN ,PAHAMLAH.COM— Sebuah bangunan yang diduga kuat digunakan sebagai gudang penimbunan minyak ilegal terpantau beroperasi di wilayah Sorek Dua, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau. Informasi tersebut mencuat setelah beredar dokumentasi foto lokasi pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 11.40 WIB.
Berdasarkan keterangan yang diterima redaksi, gudang tersebut diduga milik AS dan Kapten" S" Lokasi bangunan tampak berada di kawasan terbuka, dengan beberapa kendaraan roda empat terparkir di dalam gudang yang diduga digunakan untuk aktivitas distribusi minyak.
Warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas di lokasi tersebut. Selain berpotensi melanggar hukum, keberadaan gudang minyak tanpa pengawasan ketat juga menimbulkan kekhawatiran akan bahaya kebakaran dan pencemaran lingkungan.
“Aktivitasnya terkesan tertutup, keluar masuk mobil sering, tapi tidak jelas izinnya apa,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Jika benar aktivitas tersebut merupakan penimbunan atau pengolahan minyak tanpa izin, maka hal ini berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Migas serta aturan terkait distribusi dan penyimpanan bahan bakar minyak.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang diduga sebagai pemilik gudang, maupun dari aparat penegak hukum setempat. Masyarakat pun mempertanyakan peran dan pengawasan instansi terkait, termasuk kepolisian dan pemerintah daerah.
Warga berharap aparat penegak hukum segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penindakan jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, demi menjaga keamanan, ketertiban, serta keselamatan masyarakat.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Awak media konfirmasi AS terkait berita yang beredar namun ia memilih enggan menjawab
TM


