Tidak hanya itu, pupuk subsidi yang tidak disalurkan tersebut kemudian dijual oleh tersangka dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), sebagaimana dilarang dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
"Aturan tersebut menegaskan bahwa distributor dan pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi di luar peruntukannya," jelas Vegi.
Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.235.500.700, yang merupakan bagian dari total kerugian negara mencapai Rp24.536.304.782.
Nilai kerugian ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Keuangan Negara Nomor 516/LHAPKN/INSP-RIAU/Ir.V/XII/2024 tanggal 5 Desember 2024.
Atas perbuatannya, tersangka Sayidina dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vegi mengungkapkan, sebelum menetapkan tersangka, tim penyidik telah memeriksa 108 saksi, 4 ahli, serta mengantongi alat bukti surat berupa laporan hasil audit, dan petunjuk berupa persesuaian keterangan saksi, ahli, serta bukti surat yang menunjukkan bahwa S bertanggung jawab secara pidana.
"Tim penyidik menyatakan alat bukti telah cukup, sehingga status S (Sayidina ,red);ditingkatkan menjadi tersangka," tegasnya.
Usai penetapan tersangka, Sayidina langsung dilakukan penahanan. Dia dititipkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasir Pengaraian selama 20 hari, terhitung 17 November hingga 6 Desember 2025, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.(***)
Editor : M.Amin


