masukkan script iklan disini
PEKANBARU, (PAHAMLAH.COM)-Polda Riau resmi memberhentikan Iptu Lof Lasri Nosa (LLN) dari dinas kepolisian melalui putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Langkah itu diambil setelah perwira Polres Rokan Hulu tersebut terseret kasus pelanggaran etik berat yang mencuat sejak akhir September 2025. Putusan dijatuhkan dalam sidang kode etik pada 10 November 2025.
Nama LLN menjadi sorotan setelah ia ditemukan bersama seorang Bhayangkari berinisial RA, yang merupakan istri anggota Satlantas Polres Rohul. Keduanya kedapatan berada di salah satu kamar Asrama Polisi Jalan Diponegoro, Dusun Lubah Hilir, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, pada 29 September 2025. Petugas langsung mengamankan keduanya dari lokasi kejadian.
Kabid Propam Polda Riau, Kombes Harissandi, menyampaikan bahwa keputusan PTDH merupakan langkah yang harus diambil demi menjaga integritas institusi. “Setiap anggota terikat aturan, dan ketika aturan itu dilanggar secara serius, sanksi berat adalah konsekuensi yang tidak bisa dihindari,” tuturnya, Senin (17/11).
Di sisi lain, Kapolres Rohul saat itu, AKBP Emil Eka Putra, menjelaskan bahwa proses penanganan dilakukan tanpa campur tangan pihak luar. “Sejak awal kasus ini ditangani penuh oleh aparat kami. Semuanya mengacu pada prosedur yang berlaku,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa aspek pidana tetap berjalan. “Kasusnya tidak berhenti pada etik. Proses hukum tetap berlanjut,” tambahnya.
Perkembangan hukum atas kasus ini juga telah bergulir di Kejaksaan Negeri Rohul. SPDP terkait LLN dan RA diterima jaksa pada hari yang sama saat keduanya diamankan, yakni 29 September 2025. Kasi Pidum Kejari Rohul, Rendi Panalosa, mengatakan pihaknya sudah menugaskan jaksa untuk mengikuti proses penyidikan. “Kami sekarang menunggu pengiriman berkas perkara untuk dilakukan penelitian,” jelasnya.
LLN diketahui menduduki jabatan Kasubbagdalprogar Bagren Polres Rohul sejak Juni 2025, setelah sebelumnya memegang sejumlah posisi strategis seperti Kapolsek Tandun dan Kanit Patroli Satlantas Rohul.**
Editor : Amin


