masukkan script iklan disini
BENGKALIS, PAHAMLAH.COM– Aktivitas peredaran kayu ilegal dari Pulau Rupat menuju Kota Dumai kembali mencuat dan menjadi sorotan tajam masyarakat. Informasi yang dihimpun menyebut adanya pengawalan khusus terhadap angkutan kayu tersebut. Nama seorang oknum anggota TNI berinisial ER dan seorang pihak swasta berinisial FA disebut-sebut ikut terlibat dalam jaringan distribusi.
Hasil penelusuran di lapangan memperlihatkan keberadaan gudang penyimpanan kayu di Batu Panjang, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau. Data GPS mencatat titik koordinat lokasi gudang berada pada 1.72241° LU dan 101.516707° BT. Dari lokasi inilah kayu hasil tebangan liar diduga dikirim ke Dumai dengan pola “shuttle” — muat, lintas, lalu bongkar.
Seorang pengamat lingkungan menilai praktik ini jelas melibatkan aktor besar. “Jika ada pengawalan, jelas ini bukan pemain kecil. Ada kepentingan kuat di belakangnya,” tegasnya.
Melanggar UU Kehutanan
Aktivitas ini melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) dengan ancaman pidana 1–5 tahun penjara serta denda hingga Rp2,5 miliar.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga menegaskan larangan penebangan, pengangkutan, hingga kepemilikan kayu tanpa dokumen resmi seperti Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Pelanggaran ini bisa dijerat hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp5 miliar.
Berita Viral, Namun Hilang
Informasi terkait kasus ini sempat viral di sejumlah media lokal. Namun, pemberitaan mendadak hilang dan belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut oleh awak media. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya publik terkait adanya dugaan tekanan atau upaya menutup akses informasi.
Hingga kini, pihak terkait baik aparat penegak hukum maupun institusi militer belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan keterlibatan oknum dan alur distribusi kayu ilegal tersebut.
Tim