Iklan

IMG-20250908-180154

Diduga Galian C Ilegal di Kampar Kiri Selatan, ESDM: Tidak Terdaftar dalam Daftar Resmi

PaHamlah.com
Kamis, 28 Agustus 2025, Agustus 28, 2025 WIB Last Updated 2025-08-29T09:25:27Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


KAMPAR, PAHAMLAH.COM– Aktivitas galian tanah yang diduga ilegal kembali terpantau di wilayah Kecamatan Kampar Kiri, tepatnya di Desa Lipat Kain Selatan, Kabupaten Kampar, Riau.

Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat alat berat jenis ekskavator tengah beroperasi di lokasi penggalian dengan hamparan tanah yang cukup luas. Kegiatan ini menimbulkan dugaan kuat adanya praktik pertambangan tanpa izin (PETI) di daerah tersebut.

Saat dikonfirmasi, pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau menegaskan bahwa dalam daftar resmi perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kampar, tidak terdapat nama perusahaan yang memiliki izin operasi di Lipat Kain Selatan.

> “Kami sudah cek dalam data resmi, tidak ada izin tambang yang terdaftar di wilayah Lipat Kain Selatan. Jika ada aktivitas galian, besar kemungkinan itu ilegal,” ujar salah seorang pejabat ESDM Riau yang enggan disebutkan namanya.



Masyarakat sekitar khawatir, aktivitas galian yang terus berlangsung tanpa izin tersebut dapat menimbulkan dampak lingkungan seperti kerusakan lahan, erosi, hingga pencemaran aliran sungai.

Sejauh ini, belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum terkait keberadaan galian yang diduga ilegal ini. Padahal, jika dibiarkan berlarut, kerugian negara dan kerusakan lingkungan dikhawatirkan semakin besar.
Komentar

Tampilkan

Terkini

Tag Terpopuler