Iklan

IMG-20250908-180154

LSM Penjara Indonesia Bongkar Dugaan Pelanggaran Kilang Sagu Sio A Hiang, APH Didesak Bergerak Cepat

PaHamlah.com
Jumat, 17 April 2026, April 17, 2026 WIB Last Updated 2026-04-17T14:26:46Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

PEKANBARU,(PAHAMLAH.COM)-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Penjara Indonesia Provinsi Riau melayangkan surat teguran keras kepada sejumlah instansi pemerintah terkait dugaan pelanggaran serius di sebuah usaha kilang sagu Sio A Hiang yang berlokasi di Desa Tanjung Pranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti. Surat tersebut diterbitkan pada 14 April 2026 setelah tim melakukan investigasi lapangan beberapa hari sebelumnya.

Hasil investigasi mengungkap berbagai dugaan pelanggaran yang mencakup aspek ketenagakerjaan, keselamatan kerja, lingkungan hidup, hingga hak asasi manusia. Temuan ini dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah menyentuh sisi kemanusiaan dan perlindungan hak dasar pekerja.

Dalam aspek ketenagakerjaan, ditemukan bahwa 18 pekerja hanya menerima upah harian berkisar antara Rp80.000 hingga Rp95.000, angka yang diduga jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kepulauan Meranti. Selain itu, para pekerja tidak memiliki kepastian kerja, tidak mendapatkan perjanjian kerja yang layak, serta tidak terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.

Kondisi tersebut diperparah dengan dugaan adanya penahanan dokumen identitas pribadi pekerja seperti KTP oleh pihak pemilik usaha. Praktik ini dinilai berpotensi melanggar kebebasan pekerja serta menciptakan hubungan kerja yang tidak sehat dan menekan.

“Temuan ini sangat memprihatinkan. Para pekerja tidak hanya menerima upah di bawah standar, tetapi juga kehilangan hak dasar mereka sebagai tenaga kerja, termasuk jaminan sosial dan kebebasan atas identitas pribadi,” ujar Jhon Purba Sekretaris DPD LSM Penjara Indonesia dalam keterangannya.

Dari sisi keselamatan dan kesehatan kerja (K3), para pekerja diketahui tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD) seperti sepatu safety, helm, sarung tangan, maupun masker. Bahkan sebagian pekerja hanya menggunakan sandal saat bekerja di area berisiko tinggi, tanpa adanya standar operasional prosedur keselamatan kerja yang jelas.

Selain itu, aspek kesejahteraan pekerja juga menjadi sorotan. Para pekerja diduga tidak mendapatkan akses air bersih yang layak konsumsi. Air yang digunakan berasal dari sumber air gambut atau sungai yang terasa asin dan tidak memenuhi standar kesehatan, sehingga berpotensi membahayakan dalam jangka panjang.

Di bidang lingkungan hidup, ditemukan dugaan bahwa limbah cair hasil produksi kilang sagu tidak dikelola dengan baik. Limbah tersebut disebut langsung dialirkan ke kawasan mangrove dan berujung ke laut tanpa melalui proses pengolahan yang sesuai standar, sehingga berpotensi merusak ekosistem dan mencemari lingkungan.

“Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka tidak hanya pekerja yang dirugikan, tetapi juga masyarakat sekitar dan lingkungan hidup. Kami mendesak adanya tindakan tegas dan pemeriksaan menyeluruh dari instansi berwenang,” tegas Jhon Purba.

Menanggapi hal tersebut, DPD LSM Penjara Indonesia mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan inspeksi mendadak, investigasi menyeluruh, serta mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti melanggar hukum. Mereka juga meminta perlindungan bagi para pekerja dari potensi intimidasi serta pengawasan berkala terhadap usaha sejenis di wilayah Kepulauan Meranti.

Sumber: DPD LSM Penjara Indonesia
Komentar

Tampilkan

Terkini

Tag Terpopuler