masukkan script iklan disini
Foto ilustrasi
PELALAWAN,PAHAMLAH.COM– Seorang ibu rumah tangga bernama inisial "MK"melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya ke Polsek Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada Sabtu, 11 April 2026.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh korban kepada pihak kepolisian dengan harapan agar peristiwa yang dialaminya dapat diproses secara hukum.
Dalam keterangannya, MK menyebutkan bahwa peristiwa dugaan kekerasan itu terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 WIB di kediamannya di Perumahan PT. Musim Mas Estate IV, Kelurahan Pangkalan Lesung.
Menurut kronologi yang disampaikan, kejadian bermula saat korban pulang kerja dan beristirahat di teras rumah. Tidak lama kemudian, ia mendengar suaminya, "IZ", melontarkan kata-kata kasar dari dalam rumah. Situasi kemudian memanas hingga terjadi cekcok antara keduanya.
Korban mengaku sempat masuk ke dalam rumah melalui dapur. Namun, saat berada di dalam, terlapor diduga melakukan tindakan kekerasan fisik dengan memukul wajah korban. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian wajah.
Melina juga menyebutkan bahwa dirinya sempat berusaha melarikan diri keluar rumah. Dalam kondisi tersebut, ia masih melihat anaknya berada di lokasi kejadian.
Setelah insiden itu, korban bersama salah satu anggota keluarga mencoba menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dengan mendatangi pihak terkait di lingkungan perusahaan tempat tinggal mereka.
Namun, upaya mediasi tidak membuahkan hasil karena terlapor tidak bersedia hadir.
Akhirnya, korban memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ukui agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
“Harapan saya, laporan ini dapat diproses lebih lanjut dan mendapatkan keadilan,” ujar MK dalam laporannya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak terlapor terkait laporan tersebut.
Penulis: edi


