masukkan script iklan disini
Siak,(PAHAMLAH.COM)— Forum Pemuda dan Mahasiswa Peduli Hukum (F-PEMAPHU) Provinsi Riau, sebagai organisasi masyarakat sipil yang konsisten dalam penguatan supremasi hukum dan akuntabilitas publik, hari ini menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan aksi damai yang akan digelar dalam rangka meneguhkan prinsip keterbukaan dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Aksi ini terjadwal pada:
Tanggal: Kamis, 05 Februari 2026
Waktu: Pukul 14.00 WIB — selesai
Tempat: Gedung BSP – Surya Dumai Group
Jumlah Massa: ±20 orang
Titik Kumpul: Taman Kota, Siak
Pengorganisasian aksi damai merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang, yang bertujuan menyampaikan aspirasi dan kekhawatiran atas adanya dugaan praktik nepotisme dan konflik kepentingan yang berimplikasi pada terabaikannya prinsip transparansi, akuntabilitas, dan professionalitas dalam manajemen BUMD PT. Bumi Siak Pusako.
Berdasarkan pemantauan informasi publik dan data yang berkembang di masyarakat, F-PEMAPHU mengidentifikasi sejumlah indikasi sebagai berikut:
Dugaan Penempatan Kerabat Dekat Secara Preferensial
Adanya indikasi bahwa Bupati Siak, H. Afni Zulkifli selaku pejabat publik, diduga telah menempatkan sepupu dekat pada jabatan manajerial di BUMD PT. Bumi Siak Pusako tanpa mekanisme rekrutmen yang memenuhi standar objektivitas dan kompetisi yang sehat.
Kelemahan Mekanisme Rekrutmen dan Seleksi
Dugaan keterlibatan sejumlah kerabat lainnya di lingkungan BUMD yang diduga tidak melalui proses rekrutmen yang terbuka, transparan, dan akuntabel, berpotensi melanggar asas equal opportunity dan meruntuhkan kredibilitas tata kelola organisasi.
Kondisi Perusahaan yang Tidak Sehat Secara Operasional Fakta empiris menunjukkan bahwa kondisi PT. Bumi Siak Pusako saat ini mengalami dinamika yang tidak kondusif, sehingga penempatan individu yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan pejabat daerah dikhawatirkan dapat memperparah kerugian perusahaan dan menimbulkan situasi conflict of interest.
Kontradiksi antara Citra Publik dan Realitas Kebijakan Adanya disparitas antara narasi kebijakan di ruang publik (terutama media sosial) dan fakta implementasi di lapangan, dimana praktik operasional yang terjadi diduga justru menguntungkan kalangan keluarga dan lingkungan dekat kekuasaan.
F-PEMAPHU menilai bahwa seluruh permasalahan di atas berpotensi berimplikasi pada pelanggaran prinsip good governance, asas transparansi, asas professionalitas, serta dapat mencederai kepercayaan publik atas pengelolaan BUMD yang seharusnya berjalan berdasarkan ketentuan perundang-undangan serta tatakelola perusahaan yang sehat.
Sebagai bagian dari pelaksanaan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat, F-PEMAPHU berharap pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait dapat menanggapi aspirasi ini secara serius, membuka ruang dialog, serta melakukan klarifikasi demi memastikan kepastian hukum dan akuntabilitas publik.
Sumber:F-PEMAPHU


